Mendag: Hak konsumen wajib dilindungi dan dijamin
5 September 2024 18:22 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan sosialisasi perlindungan konsumen kepada siswa SMKN 1 Ketibung Lampung Selatan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Lampung Selatan (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa hak konsumen wajib untuk dilindungi dan dijamin untuk membentuk perekonomian yang baik dan berkeadilan. "Hari ini kami melakukan sosialisasi perlindungan konsumen, sebab ini penting dan harus dijamin juga agar menjaga hak konsumen terpenuhi," ujar Zulkifli Hasan di Lampung Selatan, Kamis.
Ia mengatakan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen itu dilakukan di sejumlah satuan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai hak-hak konsumen yang dilindungi oleh pemerintah.
"Konsumen memiliki hak dan ini wajib dilindungi. Misalkan bila membeli sepatu tentu harus bagus kualitasnya, elektronik itu harus ada jaminan produk berfungsi, dan kalau makanan tentu harus sehat bagi tubuh. Konsumen berhak mendapatkan ini untuk mewujudkan iklim ekonomi yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha," katanya.
Dia melanjutkan sosialisasi tersebut juga berupaya untuk membentuk konsumen yang cerdas.
"Kami akan terus mengawasi semua. Konsumen berhak dilindungi, jadi ini akan terus kami sampaikan bahwa masyarakat punya hak. Misalkan masyarakat membeli gula satu kilogram harus benar-benar di cek jumlahnya sesuai dengan apa yang dibayarkan, dan ini akan menjadi perhatian kami juga," tambahnya.
Diketahui pemerintah terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen di Indonesia. Dimana pada 2023 Kementerian Perdagangan telah melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi.
Dalam kunjungannya melakukan sosialisasi perlindungan konsumen Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga melakukan sosialisasi makan gratis bergizi kepada siswa-siswi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Lampung.
Baca juga: Mendag: Pemerintah tetap jaga stabilitas harga pangan
Baca juga: Mendag lepas ekspor 72 ton mentega shortening asal Lampung ke Yunani
Baca juga: Mendag sebut usulan pemindahan pelabuhan impor perlu dibahas di Ratas
Ia mengatakan sosialisasi mengenai perlindungan konsumen itu dilakukan di sejumlah satuan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) bertujuan untuk memberikan edukasi sejak dini mengenai hak-hak konsumen yang dilindungi oleh pemerintah.
"Konsumen memiliki hak dan ini wajib dilindungi. Misalkan bila membeli sepatu tentu harus bagus kualitasnya, elektronik itu harus ada jaminan produk berfungsi, dan kalau makanan tentu harus sehat bagi tubuh. Konsumen berhak mendapatkan ini untuk mewujudkan iklim ekonomi yang sehat antara konsumen dan pelaku usaha," katanya.
Dia melanjutkan sosialisasi tersebut juga berupaya untuk membentuk konsumen yang cerdas.
"Kami akan terus mengawasi semua. Konsumen berhak dilindungi, jadi ini akan terus kami sampaikan bahwa masyarakat punya hak. Misalkan masyarakat membeli gula satu kilogram harus benar-benar di cek jumlahnya sesuai dengan apa yang dibayarkan, dan ini akan menjadi perhatian kami juga," tambahnya.
Diketahui pemerintah terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen di Indonesia. Dimana pada 2023 Kementerian Perdagangan telah melayani 7.707 laporan konsumen yang terdiri dari 6.018 pengaduan konsumen, 1.274 pertanyaan, dan 415 informasi.
Dalam kunjungannya melakukan sosialisasi perlindungan konsumen Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga melakukan sosialisasi makan gratis bergizi kepada siswa-siswi sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di Lampung.
Baca juga: Mendag: Pemerintah tetap jaga stabilitas harga pangan
Baca juga: Mendag lepas ekspor 72 ton mentega shortening asal Lampung ke Yunani
Baca juga: Mendag sebut usulan pemindahan pelabuhan impor perlu dibahas di Ratas
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: