Ghufron di Serang, Kamis mengatakan pada prinsipnya, situ adalah aset yang tidak bisa menjadi hak atau milik perorangan.
"Kalau ada berapa danau situ dan lain-lain kemudian beralih menjadi pihak perorangan atau pihak ketiga, tentu kami konsern untuk mendampingi pemerintah daerah mengembalikan menjadi aset daerah kembali," ujar Ghufron
Padahal situ Rancagede merupakan daerah resapan air, yang sekarang beralih fungsi menjadi kawasan industri.
Pendampingan KPK pada aset pemerintah daerah tersebut, termasuk salah satu situ yang bernilai Rp4,7 triliun.
"Termasuk yang tadi di laporkan Pak Gubernur nilainya Rp4,7 triliun, alhamdulillah melalui proses hukum, kasasi hingga PK (peninjauan kembali) berhasil dikembalikan. Itu adalah salah satu agar aset-aset daerah tidak kemudian lepas dari negara,” kata Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa gelar aksi demo di depan DPRD Provinsi Banten. Salah satunya menuntut penuntasan kasus korupsi Situ Rancagede di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan Kepala Desa Babakan inisial J yang diduga menerima gratifikasi terkait pembebasan lahan di Situ Rancagede.
Baca juga: KPK lakukan supervisi petinggi rangkap jabatan di Pemprov Banten
Baca juga: KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi
Baca juga: KPK lakukan supervisi petinggi rangkap jabatan di Pemprov Banten
Baca juga: KPK: Kaesang tidak ada kewajiban hukum laporkan gratifikasi