Polri serahkan Alice Guo kepada pemerintah Filipina
5 September 2024 17:04 WIB
Kadiv Hubinter irjen Pol. Krishna Murti (tengah) dengan didampingi buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo (belakang baju putih) berbicara di hadapan awak media di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Jakarta (ANTARA) - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang bernama Alice Guo, yang ditangkap di Tangerang pada Selasa (3/9), kepada Pemerintah Filipina.
Penyerahan itu dihadiri oleh Kadiv Hubinter irjen Pol. Krishna Murti beserta jajaran dan perwakilan Pemerintah Filipina, Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. yang hadir bersama anggota National Bureau Investigation (NBI) atau Biro Investigasi Nasional Filipina, di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
“Yang bersangkutan (Alice Guo) kami serahkan kepada otoritas Filipina. Ini semua atas permintaan Bapak Kapolri. Beliau meminta kami untuk mendukung penuh Pemerintah Filipina,” kata Krishna ketika ditemui usai bertemu langsung dengan pihak otoritas Filipina.
Baca juga: Presiden Filipina apresiasi Polri atas penangkapan Alice Guo
Ia mengatakan Alice akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
“Kita namakan police to police cooperation. Kerja sama ini biasa terjadi di dunia. Kalau kita butuh bantuan dari negara lain, kita juga menggunakan mekanisme itu,” ucapnya.
Usai diserahkan, kata dia, kedutaan besar akan memproses surat perjalanan Alice dan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Manila pada Kamis malam.
Khrisna menjelaskan penangkapan Alice Guo yang dilakukan pihaknya merupakan permintaan dari Kepolisian Filipina.
“Dalam tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu hasil perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang. Kami telusuri,” kata dia.
Kerja sama yang baik ini, kata dia, membuktikan hubungan yang baik antara pemerintah Indonesia dengan Filipina yang telah berjalan selama lebih dari 50 tahun.
Baca juga: Filipina sambut baik penangkapan buron Alice Guo di Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Dalam Negeri Filipjna Benjamin Abalos Jr. mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Polri, yang telah membantu menangkap Alice.
Terkait proses deportasi Alice, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki beberapa proses yang harus diikuti, dan sekarang kami harus mengikuti proses itu,” kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (3/9), Divhubinter Polri menangkap Alice Guo yang menjadi buronan Filipina di Tangerang, Banten. Penangkapan itu merupakan kolaborasi antara Divhubinter, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung, serta bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Dikutip dari Reuters, Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminal dengan sindikat kriminal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Baca juga: Polri negosiasi tukar buronan dengan Filipina
Baca juga: Polri benarkan tangkap mantan Wali Kota Bamban Filipina di Tangerang
Baca juga: Imigrasi Batam: Satu DPO Filipina melarikan diri ke Jakarta
Penyerahan itu dihadiri oleh Kadiv Hubinter irjen Pol. Krishna Murti beserta jajaran dan perwakilan Pemerintah Filipina, Sekretaris Dalam Negeri Filipina Benjamin Abalos Jr. yang hadir bersama anggota National Bureau Investigation (NBI) atau Biro Investigasi Nasional Filipina, di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
“Yang bersangkutan (Alice Guo) kami serahkan kepada otoritas Filipina. Ini semua atas permintaan Bapak Kapolri. Beliau meminta kami untuk mendukung penuh Pemerintah Filipina,” kata Krishna ketika ditemui usai bertemu langsung dengan pihak otoritas Filipina.
Baca juga: Presiden Filipina apresiasi Polri atas penangkapan Alice Guo
Ia mengatakan Alice akan dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
“Kita namakan police to police cooperation. Kerja sama ini biasa terjadi di dunia. Kalau kita butuh bantuan dari negara lain, kita juga menggunakan mekanisme itu,” ucapnya.
Usai diserahkan, kata dia, kedutaan besar akan memproses surat perjalanan Alice dan yang bersangkutan akan diterbangkan ke Manila pada Kamis malam.
Khrisna menjelaskan penangkapan Alice Guo yang dilakukan pihaknya merupakan permintaan dari Kepolisian Filipina.
“Dalam tiga minggu pencarian, kami berhasil mendapatkan yang bersangkutan itu hasil perjalanan panjang dari Batam, Jakarta, Bandung, sampai ke Tangerang. Kami telusuri,” kata dia.
Kerja sama yang baik ini, kata dia, membuktikan hubungan yang baik antara pemerintah Indonesia dengan Filipina yang telah berjalan selama lebih dari 50 tahun.
Baca juga: Filipina sambut baik penangkapan buron Alice Guo di Indonesia
Sementara itu, Sekretaris Dalam Negeri Filipjna Benjamin Abalos Jr. mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Polri, yang telah membantu menangkap Alice.
Terkait proses deportasi Alice, ia memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki beberapa proses yang harus diikuti, dan sekarang kami harus mengikuti proses itu,” kata dia.
Sebelumnya, pada Selasa (3/9), Divhubinter Polri menangkap Alice Guo yang menjadi buronan Filipina di Tangerang, Banten. Penangkapan itu merupakan kolaborasi antara Divhubinter, Polda Metro Jaya, dan Polresta Bandung, serta bagian dari kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Dikutip dari Reuters, Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan hubungan kriminal dengan sindikat kriminal China.
Lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Antipencucian Uang atau Anti-Money Laundering Council (AMLC), pada bulan lalu bersama-sama mengajukan tuduhan pencucian uang terhadap Alice Guo dan 35 orang lainnya ke Departemen Kehakiman Filipina.
AMLC menuduh Alice Guo dan rekan-rekannya melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso yang merupakan hasil kegiatan kriminal.
Baca juga: Polri negosiasi tukar buronan dengan Filipina
Baca juga: Polri benarkan tangkap mantan Wali Kota Bamban Filipina di Tangerang
Baca juga: Imigrasi Batam: Satu DPO Filipina melarikan diri ke Jakarta
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: