Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut telah berinvestasi ke perusahaan milik Ratu Rita, istri mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Perusahaan Wawan ada keinginan untuk berinvestasi di Kalimantan, saya tawarkan investasi sawit, ada perwakilan dari CV Samagat, ada kuasa yang kontak dengan direktur PT Bali Pacific," kata Akil dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Akil menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada di Lebak dan Banten .

Perusahaan istri Akil adalah CV Ratu Samagad yang ada di Kalimantan Barat yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan budidaya ikan arwana. Sedangkan perusahaan Wawan adalah CV Ratu Samagat yang kerap menangani sejumlah proyek infrakstruktur di Banten.

"Ini untuk investasi selama 15 tahun, dan tahun kelima baru bagi-bagi untuk 50-50, karena sawit baru berbuah setelah lima tahun, ini kerja sama jangka panjang," tambah Akil.

Padahal dalam dakwaan Wawan disebutkan bahwa pada Oktober-November 2011, Wawan memerintahkan karyawan-karyawannya untuk mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening di Bank Mandiri Cabang Pontianank atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita, secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar dengan tujuan pengiriman uang dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.

Sejumlah alasan yang disebutkan dalam transfer rekening itu adalah biaya transportasi dan alat berat, pembayaran bibit kelapa sawit, order sawit, dan pembelian alat berat.

"Saya tidak pernah memberi nomor rekening karena mereka (direktur) yang berhubungan sendiri," tambah Akil.

Ia pun membantah bahwa investasi tersebut terkait dengan Pilkada Banten yang dimenangkan oleh kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, yang berpasangan dengan Rano Karno.

"Investasi Bali Pacific Pragama secara teknis tidak tahu, tapi seolah-olah investasi terkait Banten padahal saya sejak semula menolak (uang) karena tidak ada hubungan dengan Banten karena saya tidak menangani," tambah Akil.

Dalam perkara Lebak, Wawan didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.

Sedangkan dalam perkara Banten, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.