Jakarta (ANTARA) - Anak usaha PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yaitu Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. (SEGHPL) menandatangani Amandemen Perjanjian Fasilitas (Amended and Restated Facilities Agreement) dengan dengan Bangkok Bank Public Company Limited.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN Merly dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan perjanjian itu dilakukan pada 2 September 2024.

Berdasarkan Amandemen Perjanjian Fasilitas, terdapat sejumlah ketentuan material yang diubah. Salah satunya yaitu perubahan margin menjadi 2,50 persen di atas Secured Overnight Funding Rate (SOFR), dari sebelumnya 4 persen di atas London Interbank Offered Rate (LIBOR) atau 4,42826 persen di atas SOFR.

Berikutnya, tanggal Pembayaran Akhir (Final) berubah menjadi 30 Agustus 2029, dari sebelumnya 14 Desember 2027.

Merly menyatakan terdapat dampak positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mengingat adanya penurunan margin dalam Amandemen Perjanjian Fasilitas.

“Penurunan margin ini akan semakin memperkuat kesehatan keuangan perusahaan. Hal ini merupakan bukti kepercayaan stakeholder terhadap komitmen perseroan dalam pengembangan bisnis di bidang energi terbarukan,” ujar dia.

Amandemen Perjanjian Fasilitas ini merupakan Amended and Restated atas Facilities Agreement senilai 665 juta dolar AS yang dibuat antara SEGHPL dan Bangkok Bank pada tanggal 11 Desember 2022 silam.

Sebagai informasi, Star Energy Group Holdings Pte. Ltd. (SEGHPL) merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang dimiliki sebesar 100 persen.

Sementara, Facilities Agreement 665 juta dolar AS berikut dokumen penjaminannya telah diungkapkan sebelumnya dalam prospektus Penawaran Umum Perdana Perseroan tanggal 3 Oktober 2023.

Baca juga: Resmi IPO, saham Barito Renewables Energy naik ke batas atas
Baca juga: IPO Rp780/saham, "market cap" BREN berpotensi capai Rp104,4 triliun
Baca juga: Mirae Asset: Saham "blue chip" topang pasar pada semester II 2024