"Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur," kata Lolly saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya usai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut.
Akan tetapi, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI: Pengawasan terhadap petahana maupun calon baru tidak beda
Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.Baca juga: Bawaslu RI: Pengawasan terhadap petahana maupun calon baru tidak beda
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
"Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.