Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu malam. "Laporan sudah diterima semalam," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Nurma membenarkan laporan itu melibatkan nama Ria Ricis yang merupakan rekan sesama pemengaruh (influencer).
Dikatakan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
"Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin," ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku bisa dikenakan pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Hoaks! Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rp3.000 triliun
Baca juga: Aaliyah sebut alasan laporkan kasus ke polisi sebagai pembelajaran
Baca juga: Dukung Netizen Indonesia #MakinHepii Berinternet, Kominfo Luncurkan Kampanye #MakinCakapDigital 2024
Polisi terima laporan Atta Halilintar terkait hoaks cerai-nikah siri
5 September 2024 12:14 WIB
YouTuber Atta Halilintar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: