Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan Local Currency Transaction (LCT) dengan implementasi sistem pembayaran lintas negara memberikan kemudahan bagi wisatawan mancanegara karena transaksi pembayaran ritel antarnegara dapat dilakukan dengan QR sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Dengan LCT juga berpotensi mendorong peningkatan sektor pariwisata dan UMKM di masing-masing negara yang sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) LCT,” kata Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Selain itu, LCT berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS karena setlemen juga menggunakan mata uang lokal dengan konversi langsung tanpa melalui dolar AS.

Menurut Josua, penguatan kerja sama perdagangan, investasi dan sistem pembayaran lintas negara melalui Local Currency Settlement (LCS) dan LCT akan mendorong penguatan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, penguatan kerja sama perdagangan, investasi dan sistem pembayaran melalui LCS dan LCT juga akan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sehingga akan mendukung stabilitas nilai tukar.

Baca juga: Peningkatan LCT bagi stabilisasi rupiah dan interkoneksi lintas batas

Baca juga: BI dan Bank of Korea kerja sama penggunaan mata uang lokal antarnegara


Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal atau Local Currency Settlement (LCS) adalah penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.

Dalam implementasinya, framework LCT akan memfasilitasi penyelesaian transaksi pembayaran lintas negara di area perdagangan dan diharapkan dapat meminimalkan eksposur risiko nilai tukar dan biaya bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT) dalam mendorong penggunaan mata uang lokal rupiah dan won untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan.

"Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (30/8).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 dan kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.

Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.

Baca juga: RI usung implementasi LCT sebagai quick win dalam pertemuan ASEAN

Baca juga: BI: Nilai transaksi LCT capai 6,3 miliar dolar AS pada 2023