"Intinya, seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Jakarta harus bersih dari narkoba. Jadi, kalau ada tempat hiburan yang kedapatan pengunjungnya membawa narkoba, pasti kita beri sanksi keras," kata Arie di Jakarta, Rabu.
Menurut Arie, sanksi keras yang dimaksud itu, yakni berupa pencabutan izin operasional. Hal itu akan dilakukan apabila ada bukti dari pihak manajemen karena telah lalai melakukan pengawasan.
"Kalau terbukti lalai, bahkan sampai membiarkan narkoba beredar di tempat hiburan yang dikelolanya, maka izinnya akan kami cabut. Itu sudah menjadi komitmen kita," ujar Arie.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuturkan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius terkait rencana penutupan diskotik yang pengunjungnya kedapatan membawa narkoba.
"Kita sudah sepakat dengan Kabareskrim Polri, jika ada diskotik yang pengunjungnya kedapatan membawa narkoba sampai dua kali, maka diskotik itu akan kami tutup," tutur Basuki.
Dia mengungkapkan tempat hiburan malam, terutama seperti diskotik seringkali menjadi tempat untuk mengedarkan narkoba, sehingga harus mendapatkan pengawasan.
"Oleh karena itu, para pengusaha diskotik harus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Salah satu caranya, yaitu dengan melarang peredarannya di tempat usaha masing-masing," ungkap Basuki.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat sebanyak 207 pengunjung tempat hiburan malam yang tertangkap dan positif menggunakan narkoba sepanjang 2013.
Angka tersebut diperoleh setelah pihak BNN melakukan sebanyak 32 kali operasi terhadap 24 tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Kota Jakarta.
(R027/T007)