Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah membuat regulasi untuk mewajibkan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi anggota legislatif.

"Bukan hanya untuk eksekutif, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga seharusnya wajib disampaikan oleh kalangan yudikatif dan legislatif," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi A Rachim di Yogyakarta, Rabu.

Dedi menilai pelaporan LHKPN cukup strategis sebagai transparansi kepemilikan harta bagi kalangan legislatif. Hal itu diharapkan dapat mengurangi potensi korupsi di kalangan wakil rakyat, meskipun tidak memiliki kaitan secara langsung.

"Jeratan pidana korupsi mungkin bisa dikaitkan dengan suap atau tindakan koruptif lainnya, namum tidak serta merta bisa dikaitkan langsung dengan LKHPN," katanya.

Namun demikian, karena hingga saat ini belum terdapat peraturan yang mewajibkan penyampaian LHKPN bagi kalangan anggota DPR, maka penyampaian laporan kekayaan itu hanya dilakukan secara sukarela saja.

"Selama ini kalau pun ada yang melaporkan hanya berdasar kesadaran," katanya.

Peraturan yang mewajibkan aturan LHKPN, menurut dia, dapat dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ke depan harus ada aturan yang konkret, misalnya diatur berupa pembuatan peraturan pemerintah atau yang lainnya," katanya.

Menurut Dedi, kewajiban menyampaikan LHKPN telah dipraktikkan secara wajar di hampir seluruh negara. Hal itu dilakukan demi mendapatkan transparansi serta akuntabilitas kepemilikan harta baik untuk kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

"Hampir di seluruh negara, penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaan," kata Dedi.(*)