Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang disusun pemerintah memuat pembatasan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung.

"Termasuk di Wantimpres juga, jadi ada DIM penjelasan untuk ditambahkan sehingga di penjelasan itu ada pembatasan berapa jumlahnya," kata Supratman usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa DIM RUU Wantimpres yang disusun pemerintah hampir sama dengan DIM yang diusulkan DPR RI.

"Mungkin nanti ada hal-hal yang sifatnya teknis dengan mempertimbangkan anggaran dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Menkumham sebut DIM RUU Wantimpres sedang proses harmonisasi

Selain RUU Wantimpres, Menkumham menjelaskan bahwa ada dua RUU lainnya yang tengah diproses Kemenkumham untuk segera dilakukan pembahasan dengan DPR RI, yaitu RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa DIM untuk RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara sudah rampung, sementara DIM RUU Keimigrasian masih proses penandatanganan.

"Mudah-mudahan ketiga RUU ini dalam waktu dekat ini bisa kita bahas di DPR," kata dia.

Sebelumnya, Selasa (28/8), Supratman mengatakan DIM RUU Wantimpres sedang dalam proses harmonisasi. Nantinya, DIM RUU itu akan segera dikirimkan pemerintah bersama dengan DIM RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Wantimpres soal RUU DPA: Anggota nambah maka lebih banyak dapat saran
Baca juga: Ketua MPR RI nilai tak masalah Wantimpres diubah jadi DPA