Kapolsek Cipayung Kompol Dwi Susanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat.
"Pelaku MIT (24) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cipayung pada Selasa (3/9) di wilayah Kota Depok," kata Dwi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/VII/2024/SPKT/SEK CIPAYUNG/RES RJT/PMJ, yang dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 16 Agustus 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merek berwarna abu-abu.
"Dari 10 laptop yang dicuri, polisi menyita satu laptop yang tersisa dari pelaku. Sementara 9 laptop lainnya digadaikan pelaku di daerah Depok," kata Dwi.
Kapolsek menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP sub pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri motor mengaku anggota polisi
Baca juga: Polsek Pulogadung kejar pencuri bermodus polisi gadungan
Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri motor mengaku anggota polisi
Baca juga: Polsek Pulogadung kejar pencuri bermodus polisi gadungan