Jakarta (ANTARA News) - Mantan menteri kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban disebut telah meminta uang dan pengadaan lift kepada pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro, untuk meloloskan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dalam Program Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan (GERHAN) di Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Terdakwa juga memberikan uang kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan karena pada 6 Agustus 2007 Anggoro menerima pesan singkat yang menyatakan: 'skrg merapat saja ke rmh dinas, kalau smpat bgks rapi 15rb'," kata jaksa penuntut umum KPK Andi Suharlis dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Anggoro Widjojo yang ditangkap di China pada Januari 2013 lalu setelah buron selama 4,5 tahun.

Atas permintaan tersebut Anggoro pada 7 Agustus 2007 membeli valuta asing sejumlah 15 ribu dolar AS dan kemudian diberikan kepada MS Kaban di rumah dinas Menteri Kehutanan Jl Denpasar Raya No 15 Jakarta.

Pada 16 Agustus 2007, Anggoro kembali memberikan sejumlah uang kepada MS Kaban karena ada permintaan dari Kaban yang mengatakan "Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil aja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu". Anggoro kemudian memberikan 20 ribu dolar AS melalui David Angkawidjaya.

"Terdakwa pada 13 Februari 2008 menghubungi Muhamad Yusuf sopir MS Kaban melalui telepon dan mengatakan Hehehe...Pak tadi malam Bapak pesan ee..Suruh ngirim barang sama pak Yusuf, kalau saya gak, Pak...Pak Is yah pak, kemudian terdkawa memerintahkan sopir terdakwa Isdriatmoko untuk mengantarkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS ke rumah dinas Menhut," tambah jaksa.

Setelah uang diserahkan kepada Yusuf, Anggoro memberi tahu MS Kaban melalui telepon untuk menyatakan uang pesanan sudah dititipkan ke Yusuf dan dijawab oleh MS Kaban "Oke". Anggoro pun mengirim SMS kepada M Yusuf berisi "Titipannya jangan lupa laporkan ke Bapak ya pak, kelihatannya mungkin Bapak mau kirim ke seseorang" dan dijawab Yusuf bahwa titipannya sudah diambil.

MS Kaban masih meminta Anggoro untuk menyediakan uang berupa traveller cheque (TC) 50 pada 25 Februari 2008 sejumlah Rp50 juta dan menyuruh Isdriatmoko untuk memberikan TC kepada MS Kaban di Manggala Wahana Bhakti Departemen Kehutaunan.

Permintaan uang masih berlanjut pada 28 Maret 2008 karena menerima SMS dari MS Kaban untuk minta disediakan uang dengan mengatakan "Apakah jam 19 dpt didrop 40 ribu sin?"

Kemudian dibalas Anggoro "19.00 bisa & ke-Ysf" selanjutnya Anggoro menghubungi sopir Kaban, M Yusuf, "Pak tolong tanyakan mau dikirim sekarang barangnya bisa enggak gitu? Bapak ada minta kirim barang" dan dijawab Yusuf "iya Denpasar".

"Terdakwa kemudian membeli valuta asing senilai 40 ribu Singapura lalu diberikan kepada MS Kaban di rumah dinasnya Jalan Denpasar Raya No 15 Jakarta," tambah jaksa.

Sedangkan pemberian lift disepakati lewat pertemuan yang dihadiri Anggoro dan Ketua Umum Dewan Dakwah Indonesia Syuhada Bhari untuk memberikan bantuan lift pada Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) maupun ormas pendukung PBB karena MS Kaban adalah Ketua PBB.

Anggoro pun memenuhi permintaan MS Kaban pada 28 Maret 2008 dengan membeli 2 unit lift kapasita 800 kilogram dengan biaya pengadaan dua lift mencapai 58.581 dolar AS, biaya pemasangan sebesar Rp40 juta dan biaya pengadaan sipil untuk pemasangan lift senilai RP160,65 juta.

Selain kepada MS Kaban, Anggoro juga memberikan 20 ribu dolar AS kepada Sekjen Dephut Boen Mochtar Purnama pada September 2007. Uang dari Anggoro juga mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandojo Siswanto sebesar 10 ribu dolar AS pada Oktober 2007.

Anggoro juga memberikan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin Faishal yang selanjutnya disalurkan kepada anggota Komisi IV DPR Fachri Andi Leluasa sejumlah 30 ribu dolar Singapura, Azwar Chesputra sebesar 5 ribu dolar Singapura, Hilman Indra sejumlah 20 ribu dolar Singapura, Mukhtarudin sebesar Rp50 juta dan 30 ribu dolar Singapura, Sujud Sirajudin sebesar Rp20 juta dan Nurhadi M Musawir dari fraksi PAN sebesar Rp5 juta..

Atas tindakan tersebut Anggoro didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur tetang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Terkait perkara ini, sejumlah pihak sudah mendapat hukuman pidana yaitu Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara 4 tahun dan dendra Rp200 juta.

Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.