KBRI Kuala Lumpur pulangkan 9 korban perdagangan orang
23 April 2014 10:11 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Tatang Razak (kiri) berbincang dengan sejumlah wanita korban perdagangan orang yang tiba dari Malaysia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/1). (FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur pada Rabu memulangkan sembilan warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks di Malaysia.
Menurut siaran pers KBRI Kuala Lumpur, delapan dari sembilan korban perdagangan orang itu diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka FZ atau dikenal dengan nama Ina, agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia.
Tujuh dari korban masih di bawah umur namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.
"Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli, terutama usianya," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno.
Berdasar data KBRI Kuala Lumpur, jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang yang mereka tangani meningkat dari dua kasus pada 2012 menjadi tujuh kasus pada 2013 dan tiga kasus selama kuartal pertama 2014.
Menurut keterangan para korban, masih banyak korban lainnya yang dijadikan pekerja seks dan sebagian besar masih di bawah umur.
Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka.
KBRI Kuala Lumpur menyebut perkara yang baru terungkap itu sebagai fenomena puncak gunung es dan menduga jaringan Ina hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.
Pada Selasa (22/4) KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks, satu diantaranya masih berusia 15 tahun.
Namun ketiga warga negara Indonesia yang direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan Ina tersebut belum dapat dipulangkan.
Otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Aparat penegak hukum di Indonesia juga berusaha membongkar jaringan perekrutan kelompok "Ina" maupun kelompok pelaku perdagangan orang yang lainnya.
"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," kata Herman.
KBRI Kuala Lumpur juga terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan otoritas Malaysia, khususnya Divisi Anti-Trafficking Polisi dan Imigrasi Malaysia guna membongkar jaringan perdagangan orang di Malaysia dan memberikan perlindungan terutama bagi korban yang masih di bawah umur.
Menurut siaran pers KBRI Kuala Lumpur, delapan dari sembilan korban perdagangan orang itu diberangkatkan ke Malaysia oleh tersangka FZ atau dikenal dengan nama Ina, agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia.
Tujuh dari korban masih di bawah umur namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.
"Para korban tersebut dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli, terutama usianya," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno.
Berdasar data KBRI Kuala Lumpur, jumlah kasus tindak pidana perdagangan orang yang mereka tangani meningkat dari dua kasus pada 2012 menjadi tujuh kasus pada 2013 dan tiga kasus selama kuartal pertama 2014.
Menurut keterangan para korban, masih banyak korban lainnya yang dijadikan pekerja seks dan sebagian besar masih di bawah umur.
Saat ini KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka.
KBRI Kuala Lumpur menyebut perkara yang baru terungkap itu sebagai fenomena puncak gunung es dan menduga jaringan Ina hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.
Pada Selasa (22/4) KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan pekerja seks, satu diantaranya masih berusia 15 tahun.
Namun ketiga warga negara Indonesia yang direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan Ina tersebut belum dapat dipulangkan.
Otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Aparat penegak hukum di Indonesia juga berusaha membongkar jaringan perekrutan kelompok "Ina" maupun kelompok pelaku perdagangan orang yang lainnya.
"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," kata Herman.
KBRI Kuala Lumpur juga terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan otoritas Malaysia, khususnya Divisi Anti-Trafficking Polisi dan Imigrasi Malaysia guna membongkar jaringan perdagangan orang di Malaysia dan memberikan perlindungan terutama bagi korban yang masih di bawah umur.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014
Tags: