Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan, langkah KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh didasarkan pertemuan terbatas dan tertutup yang tidak tunduk kepada prosedur dalam hukum acara pidana dan prosedur hukum yang berlaku dan disahkan.

"Sebab kalau tidak, hal ini akan membuat munculnya dugaan lain yang menjadi motif keputusan KPK," kata Fahri di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan adanya dugaan masyarakat bahwa keputusan tersangka kepada mantan Dirjen Pajak dan ketua BPK, Hadi Poernomo berkait dengan kasus pajak PT BCA bermotif politik.

"Maka KPK harus menjelaskan secara terbuka dan jelas dasar-dasar dan langkah-langkah sehingga penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka tidak terkait audit BPK atas kasus Century dan audit BPK kepada Kinerja KPK," ujarnya.

Hal ini, memang penting karena KPK memiliki kewenangan yang lebih dan kalau tidak diawasi ketat akan dapat disalahgunakan.

"Perlu dicatat bahwa pertanggungjawaban publik adalah diantara yang paling penting disebutkan dalam UU KPK No. 30 tahun 2002. KPK karenanya tidak boleh menggunakan metode jurnalisme dalam upaya mencari kebenaran materil," ujar Fahri. (zul)