Menurut Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, BPKH hanya berperan sebagai pihak yang mentransfer nilai manfaat operasional biaya haji kepada Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Anggota Pansus sebut tak sepakat soal pemakaian kata "pagu" oleh BPKH
Baca juga: Ditanya Pansus, Jaja tak tahu pengusul pembagi kuota haji tambahan
“Itu dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jamaah haji khusus," ucapnya.
Baca juga: BPKH sebut berpedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji