Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa kelengkapan dokumen pegawai Jakarta International School (JIS) yang merupakan warga asing.

"Petugas sudah memeriksa dokumen ketenagakerjaan di SMA, SMP, SD hingga PAUD," kata Kepala Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggi Wicaksono, di Jakarta Selasa.

Petugas imigrasi setempat memeriksa 50 orang staf dan tenaga kerja asing lain di lingkungan JIS, yang memiliki sistem pengamanan sangat ketat laiknya pengamanan kedutaan besar negara adidaya itu.

Wicaksono mengatakan, walau petugas belum menemukan pelanggaran dokumen ketenagakerjaan pegawai JIS, namun tetap memeriksa dokumen-dokumen pelengkap lain. "Apabila ditemukan pelanggaran, akan dideportasi," kata dia.

Sesuai pasal 122 (d) UU Keimigrasian, apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa izin maka dapat dikenakan hukuman pidana lima tahun.


Kemarin (21/4), Dinas Pendidikan DKI Jaya menyatakan, taman kanak-kanak JIS tidak lagi boleh menerima murid baru untuk penerimaan tahun depan. JIS sangat eksklusif dengan pengamanan sangat ketat dan tertutup bagi khalayak umum.




Namun ternyata, di balik pengamanan amat sangat ketat itu terjadi pidana kesusilaan, kemanusiaan, dan HAM atas siswa yang bersekolah di sana, di antaranya seorang siswa taman kanak-kanak setempat berusia enam tahun.