Ia mengatakan, program keringanan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung itu akan berlangsung pada 2 September-16 Desember 2024.
"Di hari pertama pelaksanaan program sudah ada 1.862 unit kendaraan telah terdaftar di Kantor Samsat Rajabasa Kota Bandarlampung," katanya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut diharapkan bisa mengurangi jumlah kendaraan yang tidak aktif secara administrasi di Provinsi Lampung.
"Bagi masyarakat mari segera manfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor ini, sehingga STNK dan kendaraannya aktif kembali," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah optimistis melalui program keringanan pajak kendaraan, akan ada peningkatan penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
"Ketika ada peningkatan penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor, maka dapat bermanfaat untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat juga," tambahnya.
Ia melanjutkan, program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut selain dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, juga memberi kemudahan ke masyarakat melalui penghapusan denda administrasi, serta potongan biaya pajak kendaraan.
Dia mengatakan, dengan adanya kemudahan pembayaran pajak kendaraan dengan biaya terjangkau telah menarik antusias masyarakat cukup tinggi.
"Antusiasme masyarakat sangat baik, bagi yang belum balik nama kendaraan segera selesaikan agar pembayaran lebih ringan," kata dia.
Baca juga: Pj Gubernur Lampung ajak masyarakat jaga seruit jadi budaya daerah
Baca juga: Pj Gubernur Lampung: Kota Baru dirancang jadi pusat pertumbuhan daerah