"Sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan menjadi hal penting yang harus dipenuhi bagi semua, untuk menjamin mutu ikan dan produk perikanan di setiap daerah. Sebelumnya, ini dikelola oleh pemerintah daerah, namun pada 2015 ditarik ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Samsudin di Bandarlampung, Lampung, Selasa.
"Sampai saat ini saya pikir ini memiliki kontribusi yang baik dan besar, terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Jadi, kalau ini ditarik ke pusat, maka tidak ada pendapatan yang masuk terkait dengan ini di daerah. Saya mewakili gubernur seluruh Indonesia menyampaikan ini karena ini akan terkait dengan pendapatan asli masing-masing provinsi," katanya.
Dia menjelaskan bila nanti sertifikat kesehatan ikan serta produk perikanan sudah kembali dikelola oleh pemerintah daerah, maka perlu dukungan dari berbagai instansi terkait.
"Kami mengajak juga kepada semua pihak baik dinas kelautan dan perikanan, serta instansi vertikal dan pemangku kepentingan di Provinsi Lampung agar bersinergi dalam membangun sektor kelautan dan perikanan," ucap dia.
Menurut dia, dengan dikembalikannya pengelolaan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan kepada daerah, pun dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama yang bekerja di sektor kelautan serta perikanan.
Baca juga: Lampung kembangkan pakan ikan mandiri berbahan cangkang rajungan
Baca juga: DKP Lampung: Bantuan 1,3 juta ekor benih ikan tersalurkan di 2023
Baca juga: Pemprov Lampung telah restocking 531 ribu ekor ikan endemik di 2023