Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat, (30/8) menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measure) terhadap impor benang filamen artifisial.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Kesimpulan itu diperoleh karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik.

"Dari penyelidikan, kita ketahui belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar domestik. Oleh sebab itu, impor barang benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan," kata Franciska melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mendag: KPPI dan KADI selidiki soal barang impor tiga tahun terakhir

Franciska menyampaikan ada tiga hal yang mendasari kesimpulan yang diambil. Pertama, Lampiran I dalam surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 dari Kementerian Perindustrian pada 24 Juli 2024 perihal penyampaian data dan informasi benang filamen artifisial dan kain tenunan dari benang filamen artifisial.

Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, kunjungan KPPI ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

Lebih lanjut, Fransciska menyampaikan, dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang benang filamen artifisial, diperoleh kesimpulan bahwa 10 perusahaan pemohon yang terdapat dalam bukti awal permohonan hanya memproduksi benang stapel artifisial; bukan benang filamen artifisial.

Baca juga: Mendag: Penentuan tarif bea masuk 7 produk impor dilakukan KPPI-KADI

"Benang stapel bukan merupakan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan benang filamen artifisial. Mesin yang digunakan dalam memproduksi benang stapel artifisial tidak dapat memproduksi benang filamen artifisial karena memiliki proses produksi yang berbeda," ujar Franciska.

Penyelidikan Tindak Pengamanan Perdagangan (TPP) terhadap impor barang benang filamen artifisial dimulai pada 27 Oktober 2023.

Penyelidikan ini menindaklanjuti permohonan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili 10 perusahaan pada 18 September
2023.

API meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas impor barang benang filamen artifisial.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, jumlah impor produk benang filamen artifisial sebesar 1.191 ton, pada 2021 naik 51 persen menjadi 1.804 ton, kemudian pada 2022 naik 48 persen menjadi 2.676 ton, dan pada 2023 turun 11 persen menjadi 2.371 ton. Secara tren, jumlah impor barang benang filamen artifisial selama tahun 2020-2023 meningkat sebesar 28 persen.