"Surat perintah penyidikan baru dikeluarkan hari ini dan surat pencegahan akan segera menyusul," kata Samad, dalam jumpa pers, di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Purnomo pensiun Senin ini; dirayakan dengan peluncuran buku kiprahnya dalam berbagai aktivitas kedinasan selama dia aktif, di Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, yang diliput jurnalis.
KPK menetapkan Purnomo sebagai mantan direktur jenderal pajak dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.
"HP selaku direktur jenderal pajak meminta direktur pajak penghasilan mengubah kesimpulan atas hasil telaah surat keberatan pajak PT BCA Tbk," kata Samad.
PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 17 Juli 2003, karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.
Pada 13 Maret 2004, direktur pajak penghasilan mengirim surat kepada direktur jenderal pajak berisi hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.
"Tapi satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, saudara HP selaku direktur jenderal pajak memerintahkan direktur PPH lewat nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah," kata Samad.
Dalam nota dinas dari HP kepada bawahannya itu mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA, menjadi menerima surat keberatan itu.
"Saudara HP mengabaikan fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Samad.
KPK, kata dia, masih berkonsentrasi untuk menyidik pihak penyelenggara negara dalam kasus penerbitan surat keberatan pajak nihil PT Bank BCA.
"Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memeriksa pihak lain yang ada keterkaitan dengan perkara ini dengan pemeriksaan mendalam," katanya.
KPK menyangkakan Purnomo melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.