Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Permadi SH, menilai bahwa penghargaan Pemerintah RI kepada Misi Pemantau Aceh (Aceh Monitoring Mission/AMM) terlalu dini, karena proses perdamaian di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) belum permanen, dan masih rawan konflik. "Penghargaan berupa bintang anugrah RI kepada AMM terlalu dini, karena proses perdamaian di Aceh masih semu," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu di Jakarta, Senin. Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan, Juwono Sudarsono, dan Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto, tersebut, Permadi menegaskan, perdamaian di Aceh yang diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Damai di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, saat ini masih semu dan belum tuntas. Masih banyak potensi konflik yang dapat mengganggu proses perdamaian itu, misalnya ajang Pemilihan Kepala Daerah yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2006, ujarnya. "Karena itu, seharusnya pemerintah, termasuk Panglima TNI, hendaknya menyiapkan contingency plan untuk mengantisipasi berbagai hal sebelum dan sesudah Pilkada," katanya. Prinsipnya, tambah Permadi, pemerintah harus tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi selama proses perdamaian di NAD mengingat proses perdamaian di daerah itu masih semu dan belum tuntas. Pada kesempatan itu, Juwono Sudarsono mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan damai, maka segala bentuk perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik bersenjata maupun politis harus sudah berakhir. "Dengan begitu, semua atribut yang mengarah atau bernuansa separatisme tidak dapat dibenarkan, karena tidak sejalan dengan semangat perdamaian dan kerangka NKRI," katanya. Selain itu, ia mengemukakan, keberadaan GAM seharusnya tidak ada lagi sebab mantan anggota GAM telah memperoleh semua hak politik, ekonomi, dan sosial baik di tingkat daerah maupun nasional. Berdasarkan Nota Kesepahaman Helsinki (Memorandum of Understanding/MoU) termaktub masalah yang diakibatkan manuver-manuver yang tidak sejalan dengan penyelesaian Aceh secara damai harus diselesaikan melalui forum AMM, katanya. Perwakilan Pemerintah RI di AMM telah melaporkan manuver-manuver GAM kepada AMM, sedangkan tindakan-tindakan kriminal yang dilakukan mantan anggota GAM diserahkan sepenuhnya pada Polri untuk diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, demikian Juwono Sudarsono. (*)