"Ketua Panitia Pengawas Pemilu ( panwaslu) Kabupaten Pinrang Ruslan Wadud telah menyerahkan kasus dugaan pengelumbungan suara yang dilakukan oleh oknum Sekertaris Desa (Sekdes) ke pihak Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang Ajun Komisaris Abdul Karim, di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, berkas oknum sekdes tersebut telah diproses dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada 17 April lalu dengan jeratan pasal 309 Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 T entang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ancaman empat tahun penjara.
Sekretaris Desa Sibolong Polong Abdul Rahman mengaku tindakan itu dilakukan untuk mendongkrak suara caleg yang juga cucunya. Meski demikian perbuatan itu dinilai dilakukan karena khilaf.
Oknum Sekertaris Desa Sibolong Polong diduga melakukan penambahan jumlah suara untuk calon legislator Partai Persatuan pembangunan ( PPP) Daerah Pemilihan II Nomor Urut 5 Azwan Ashar dengan cara menambah angka di depan dan belakang perolehan suara Azwan Ashar pada formulir C1.
Azwan mendapat suara di TPS 1 sebanyak 1 suara, namun oknum sekdes itu menambah angka 3 menjadi 13 suara untuk TPS tersebut, sementara untuk TPS 4, caleg Azwan Ashar meraih suara 9 dan ditambah oleh oknum sekdes itu menjadi 39 suara pada Jumat (11/4).
Perbuatan itu, sempat memicu kemarahan warga setempat dengan mendatangi kantor desa setempat. Untung saja, pihak keamanan cukup siaga sehingga kericuhan itu tidak sempat meluas.
"Jadi, proses hukumya kini sudah sampai di kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ujar Abdul Karim.
(S036/R021)