Menko PMK: Organisasi profesi kedokteran kunci cegah perundungan
2 September 2024 21:04 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (depan kiri), bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (depan kanan) dalam konferensi pers terkait operasi modifikasi cuaca di IKN pada Senin (2/9/2024) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa organisasi profesi kedokteran menjadi kunci untuk mencegah perundungan atau bullying yang belakangan marak terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Sebetulnya otoritas ada di tangan organisasi profesinya, kalau organisasi profesi bekerja dengan proper (baik) dan betul-betul memperhatikan kode etik profesi itu, mestinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki seperti bullying, pemungutan-pemungutan yang tidak wajar itu bisa dihindari,” kata Menko PMK ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkes: Perundungan di Undip kurang komitmen dari pemangku kepentingan
Ia menegaskan, para senior di PPDS tentu sudah lebih berpengalaman, sehingga semestinya tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan menyimpang yang merugikan mahasiswa PPDS lainnya.
“Semua organisasi profesi mulai dari TNI sampai dokter itu pasti memang ada hubungan senior dan junior karena yang menetapkan seseorang dianggap sudah ahli di profesi itu kan sebenarnya keahlian, itu ya memang seniornya sudah lebih berpengalaman dan biasanya lebih berumur, inilah yang sering terjadi penyimpangan, dimanfaatkan secara berlebihan sehingga melampaui batas-batas malpraktik profesi itu,” katanya.
Menurutnya, kasus perundungan PPDS belum memerlukan penataan di tingkat yang lebih tinggi karena dapat diselesaikan dengan menjaga hubungan senioritas di dalam organisasi profesi.
“Kalau saya lihat sementara ini masih kasuistik ya, sehingga tidak perlu ada penataan yang terlalu radikal, yang penting menjaga hubungan senior dan junior dalam organisasi-organisasi profesi, dan tidak hanya dokter saja,” ujarnya.
Baca juga: Rektor Undip: Meninggalnya mahasiswi PPDS momentum evaluasi bersama
Ia menekankan pentingnya menggunakan standar etika yang telah disepakati dan tidak boleh ada malpraktik di dalam organisasi profesi, utamanya yang menyangkut hubungan antara senior dan junior.
Terkait kasus perundungan dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi program PPDS Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, ia menegaskan masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Untuk itu berdasarkan penjelasan Menteri Kesehatan, persoalannya sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pihak kepolisian akan bertindak serta melakukan pemeriksaan karena sudah ditemukan bukti-bukti awal, kita tunggu saja nanti hasilnya. Saya mohon kita semua untuk mempercayakan proses-proses ini kepada pihak yang berwajib,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.
“Jadi jangan termakan oleh isu di medsos mana yang salah dan tidak salah, nanti biar diperiksa lebih seksama dan cermat, jadi kita lihat saja, ini kan masih diperiksa, pokoknya sabar dulu, mohon proporsional,” tuturnya.
Baca juga: Ratusan sivitas akademika FK Undip gelar aksi dukung dekan
“Sebetulnya otoritas ada di tangan organisasi profesinya, kalau organisasi profesi bekerja dengan proper (baik) dan betul-betul memperhatikan kode etik profesi itu, mestinya penyimpangan-penyimpangan yang tidak dikehendaki seperti bullying, pemungutan-pemungutan yang tidak wajar itu bisa dihindari,” kata Menko PMK ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkes: Perundungan di Undip kurang komitmen dari pemangku kepentingan
Ia menegaskan, para senior di PPDS tentu sudah lebih berpengalaman, sehingga semestinya tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindakan menyimpang yang merugikan mahasiswa PPDS lainnya.
“Semua organisasi profesi mulai dari TNI sampai dokter itu pasti memang ada hubungan senior dan junior karena yang menetapkan seseorang dianggap sudah ahli di profesi itu kan sebenarnya keahlian, itu ya memang seniornya sudah lebih berpengalaman dan biasanya lebih berumur, inilah yang sering terjadi penyimpangan, dimanfaatkan secara berlebihan sehingga melampaui batas-batas malpraktik profesi itu,” katanya.
Menurutnya, kasus perundungan PPDS belum memerlukan penataan di tingkat yang lebih tinggi karena dapat diselesaikan dengan menjaga hubungan senioritas di dalam organisasi profesi.
“Kalau saya lihat sementara ini masih kasuistik ya, sehingga tidak perlu ada penataan yang terlalu radikal, yang penting menjaga hubungan senior dan junior dalam organisasi-organisasi profesi, dan tidak hanya dokter saja,” ujarnya.
Baca juga: Rektor Undip: Meninggalnya mahasiswi PPDS momentum evaluasi bersama
Ia menekankan pentingnya menggunakan standar etika yang telah disepakati dan tidak boleh ada malpraktik di dalam organisasi profesi, utamanya yang menyangkut hubungan antara senior dan junior.
Terkait kasus perundungan dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi program PPDS Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, ia menegaskan masyarakat perlu menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
“Untuk itu berdasarkan penjelasan Menteri Kesehatan, persoalannya sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan pihak kepolisian akan bertindak serta melakukan pemeriksaan karena sudah ditemukan bukti-bukti awal, kita tunggu saja nanti hasilnya. Saya mohon kita semua untuk mempercayakan proses-proses ini kepada pihak yang berwajib,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu di media sosial (medsos) agar tidak terjerumus dalam informasi-informasi yang salah.
“Jadi jangan termakan oleh isu di medsos mana yang salah dan tidak salah, nanti biar diperiksa lebih seksama dan cermat, jadi kita lihat saja, ini kan masih diperiksa, pokoknya sabar dulu, mohon proporsional,” tuturnya.
Baca juga: Ratusan sivitas akademika FK Undip gelar aksi dukung dekan
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: