Pilkada 2024
KPU terima hasil pemeriksaan kesehatan paslon Pilgub Jakarta
2 September 2024 16:41 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta dari ketua tim pemeriksa dan peneliti dr Djati Sagoro, Sp.PD., Senin (2/9/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa dan peneliti kesehatan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta 2024.
"Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.
Wahyu mengatakan sesuai tahapan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU Jakarta telah menggelar pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024 dan Senin ini adalah penyampaian hasil dari tim dokter yang menyatakan pasangan ini mampu atau tidak secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Ia mengatakan setelah hasil ini dibuka, nantinya KPU akan menyampaikan pemberitahuan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui aplikasi pencalonan (Silon) pada 5-6 September.
Baca juga: KPU Jakbar petakan tempat penyimpanan logistik Pilkada
Jika ada data yang kurang, lanjutnya maka pasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi pasangan calon.
Sementara anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU dalam bentuk mampu atau tidak mampu, fit atau "unfit", layak atau tidak layak dalam menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur dalam lima tahun ke depan.
"Pasangan calon harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan wewenang dan hasil ini merupakan kesimpulan umum gambaran kesehatan pasangan calon secara umum," kata dia.
Sementara Direktur RSUD Tarakan drg. Dian Ekowati, MARS menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian kesehatan terhadap tiga paslon pada 30 Agustus , 31 Agustus dan 1 September 2024.
"Kami melakukan 'medical check up' sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar serta berhasil menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan," kata Ketua tim pemeriksa dan peneliti dr. Djati Sagoro, Sp.PD.
Baca juga: Sentra Gakkumdu hentikan kasus pencatutan NIK oleh Dharma-Kun
Ia mengatakan para calon juga menerapkan profesionalisme dalam semua tahapan yang dilakukan.
"Semua pasangan calon sudah melalui tahapan pemeriksaan," kata dia.
Ia menambahkan untuk hasil pemeriksaan ini juga diterapkan asas konfidensial yang artinya pelayanan dan hasil pemeriksaan tertutup di tim dokter dan tim pemeriksa saja.
"Ada 16 orang baik dokter, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang terlibat dalam pemeriksaan ini. Hasil ini kami serahkan dalam kondisi tertutup kepada KPU," kata dia
"Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.
Wahyu mengatakan sesuai tahapan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU Jakarta telah menggelar pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024 dan Senin ini adalah penyampaian hasil dari tim dokter yang menyatakan pasangan ini mampu atau tidak secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Ia mengatakan setelah hasil ini dibuka, nantinya KPU akan menyampaikan pemberitahuan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui aplikasi pencalonan (Silon) pada 5-6 September.
Baca juga: KPU Jakbar petakan tempat penyimpanan logistik Pilkada
Jika ada data yang kurang, lanjutnya maka pasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi pasangan calon.
Sementara anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU dalam bentuk mampu atau tidak mampu, fit atau "unfit", layak atau tidak layak dalam menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur dalam lima tahun ke depan.
"Pasangan calon harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan wewenang dan hasil ini merupakan kesimpulan umum gambaran kesehatan pasangan calon secara umum," kata dia.
Sementara Direktur RSUD Tarakan drg. Dian Ekowati, MARS menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian kesehatan terhadap tiga paslon pada 30 Agustus , 31 Agustus dan 1 September 2024.
"Kami melakukan 'medical check up' sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar serta berhasil menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan," kata Ketua tim pemeriksa dan peneliti dr. Djati Sagoro, Sp.PD.
Baca juga: Sentra Gakkumdu hentikan kasus pencatutan NIK oleh Dharma-Kun
Ia mengatakan para calon juga menerapkan profesionalisme dalam semua tahapan yang dilakukan.
"Semua pasangan calon sudah melalui tahapan pemeriksaan," kata dia.
Ia menambahkan untuk hasil pemeriksaan ini juga diterapkan asas konfidensial yang artinya pelayanan dan hasil pemeriksaan tertutup di tim dokter dan tim pemeriksa saja.
"Ada 16 orang baik dokter, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang terlibat dalam pemeriksaan ini. Hasil ini kami serahkan dalam kondisi tertutup kepada KPU," kata dia
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: