Kenaikan gaji ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan baru ini merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Penyesuaian gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja PNS dan TNI yang terus berkontribusi bagi negara. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru disahkan, gaji PNS dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Secara umum, kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, serta TNI merupakan sebesar 8 persen, sedangkan pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun ini dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi berkala.
Kenaikan ini mencakup semua golongan, dari golongan I hingga IV, dengan penyesuaian yang dilakukan secara proporsional. Untuk mengetahui besaran gaji PNS dan TNI 2024 setelah kenaikan 8 persen, berikut adalah daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji PNS 2024
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IV
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Pelamar CPNS diingatkan jangan tergiur iming-iming calo
Baca juga: Berapa besaran "tukin" PNS 2024?
Baca juga: Gaji pokok PNS Gol III 2024
Halaman berikutnya: Gaji TNI 2024
Gaji TNI 2024
Kenaikan gaji TNI diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji TNI untuk tahun 2024:
Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp1.830.492 - Rp2.826.900
- Kopral Dua: Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Kopral Satu: Rp2.007.612 - Rp3.100.572
Golongan II (Bintara)
- Sersan Satu: Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Sersan Kepala: Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.320 - Rp4.355.208
- Letnan Dua: Rp2.954.124 - Rp4.779.216
- Letnan Satu: Rp3.046.464 - Rp5.006.448
- Kapten: Rp3.141.828 - Rp5.163.048
Golongan IV (Perwira Menengah & Tinggi)
- Mayor: Rp3.240.108 - Rp5.324.508
- Letnan Kolonel: Rp3.341.412 - Rp5.491.044
- Kolonel: Rp3.445.956 - Rp5.662.872
Perwira Tinggi
- Mayor Jenderal / Laksamana Muda / Marskal Muda: Rp3.664.872 - Rp6.022.620
- Letnan Jenderal / Laksamana Madya / Marskal Madya: Rp5.485.644 - Rp6.210.972
- Jenderal / Laksamana / Marsekal: Rp5.657.256 - Rp6.405.264
Baca juga: Gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024
Baca juga: Pemerintah susun aturan kesejahteraan ASN, termasuk ketenagakerjaan
Baca juga: Pemkab Banyuwangi buka rekrutmen CPNS, minimal IPK 3,25