Kisruh PPP, Tamliha: Sekjen tak paham AD/ART partai
20 April 2014 22:24 WIB
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (kanan) didampingi Wakil Ketua Majelis Syariah PPP Nur Muhammad Iskandar (tengah) dan Wasekjen DPP PPP Syaifullah Tamliha (kiri) memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan di kantor DPP PPP di Jakarta, Selasa (15/4). Suryadharma Ali dalam AD/ART hanya ada klausul penggulingan ketua umum melalui mekanisme Muktamar Luar Biasa. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Pemberhentian sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (SDA) berdasarkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas ) I PPP pada Sabtu malam menunjukkan ketidakpahaman Romahurmuziy atau Romi sebagai seorang Sekretaris Jenderal partai.
"Rapimnas I tidak bisa memberhentikan Ketum SDA. Sayang sekali Mas Romi tidak paham AD/ART PPP," kata Wasekjen PPP, Syaifullah Tamliha di Jakarta, Minggu.
Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, yang bisa memberhentikan Ketua Umum adalah Musyawarah Luar Biasa (MLB).
"Saya ini dua kali menjadi Tim Kompilasi AD/ART hasil Muktamar. Satu-satunya pengurus PPP yang dipilih Muktamirin adalah Ketua Umum. Sehingga SDA hanya bisa diberhentikan oleh MLB yang prosesnya 4 bulanan," kata Tamliha.
Atas ketidaktahuan Romahurmuziy atau Romi itu, sudah sewajarnya Ketum PPP,SDA memberhentikannya sebagai Sekjen.
"Amat pantas diberhentikan oleh SDA sebagai Sekjen PPP karena tak tahu aturan partai," ujar Tamliha.
Rapimnas I PPP memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Rapimnas I tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen PPP, Romahurmuziy atau Romi.
Sebagai pengganti SDA, Rapimnas I PPP mengangkat Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas.
"Rapimnas I tidak bisa memberhentikan Ketum SDA. Sayang sekali Mas Romi tidak paham AD/ART PPP," kata Wasekjen PPP, Syaifullah Tamliha di Jakarta, Minggu.
Menurut anggota Komisi I DPR RI itu, yang bisa memberhentikan Ketua Umum adalah Musyawarah Luar Biasa (MLB).
"Saya ini dua kali menjadi Tim Kompilasi AD/ART hasil Muktamar. Satu-satunya pengurus PPP yang dipilih Muktamirin adalah Ketua Umum. Sehingga SDA hanya bisa diberhentikan oleh MLB yang prosesnya 4 bulanan," kata Tamliha.
Atas ketidaktahuan Romahurmuziy atau Romi itu, sudah sewajarnya Ketum PPP,SDA memberhentikannya sebagai Sekjen.
"Amat pantas diberhentikan oleh SDA sebagai Sekjen PPP karena tak tahu aturan partai," ujar Tamliha.
Rapimnas I PPP memutuskan untuk memberhentikan sementara Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. Rapimnas I tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen PPP, Romahurmuziy atau Romi.
Sebagai pengganti SDA, Rapimnas I PPP mengangkat Wakil Ketua Umum PPP, Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: