Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menambahkan sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) ke dalam programnya.
"Menurut saya, semestinya juga ada penambahan program terkait sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, sosialisasi itu bernilai penting dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang KIA sehingga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia pun dapat meningkat.
Hal tersebut disampaikan Hidayat untuk menanggapi pemaparan rencana kerja dari Kementerian PPPA yang dikemukakan oleh Menteri Bintang.
Dalam kesempatan tersebut, Bintang memaparkan rencana kerja Kementerian PPPA meliputi sejumlah hal, seperti pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak, penyediaan layanan pelaporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak, serta percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di kementerian/lembaga.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan peran penting ayah dalam tumbuh kembang anak Dalam kesempatan yang sama, Hidayat mengapresiasi Kementerian PPPA yang berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat tujuh kali berturut-turut.
"Tentu kami menyampaikan apresiasi dan selamat untuk kali ketujuh mendapatkan predikat penilaian WTP. Saya kira satu capaian yang sangat layak untuk dipertahankan, dikembangluaskan," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Bintang telah menyampaikan bahwa Kementerian PPPA berhasil mencapai opini WTP dari BPK pada 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023.