Wahyu mengatakan tidak persiapan khusus dalam kegiatan pada Senin (2/9) lantaran pihaknya hanya menerima hasil dari RSUD Tarakan dan akan dikaji untuk penilaian keseluruhan mengenai persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur DKI.
Tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Baca juga: RSUD Tarakan serahkan berkas paslon secara serentak ke KPU pada Senin
Baca juga: RSUD Tarakan serahkan berkas paslon secara serentak ke KPU pada Senin
Sementara, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi satu kesatuan.
Nantinya, lanjut dia, jika ditemukan ada hasil kesehatan paslon yang tidak memenuhi syarat maka semua akan kembali tergantung mengacu pada peraturan KPU.
"Tentu kami sedang menunggu dan meyakini kerja dari tim pemeriksaan kesehatan bekerja dengan profesional, sesuai dengan kode etik kedokteran dan objektivitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Direktur Utama RSUD Tarakan Dian Ekowati mengatakan dalam hasil pemeriksaan nantinya diputuskan status memenuhi (fit) dan tidak memenuhi persyaratan (unfit).
Baca juga: 16 dokter RSUD Tarakan periksa kesehatan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dia menjelaskan pemeriksaan kesehatan yang dijalani para paslon meliputi pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, hingga riwayat kesehatan yang dianalisis.
KPU DKI Jakarta melibatkan RSUD Tarakan, BNN DKI Jakarta dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta dalam pemeriksaan kesehatan paslon.
Kemudian, Ridwan Kamil-Suswono menjalani pada Sabtu (31/8) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Minggu (1/9).
Baca juga: Pongrekun dan Kun Wardana jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan
Baca juga: Pongrekun dan Kun Wardana jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan