Purwokerto (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah memutuskan mengambil alih pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS di Kabupaten Banyumas.

"Pertama, kami perintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang karena ini perintah undang-undang, perintah KPU. Yang kedua, teman-teman KPU Kabupaten Banyumas saat pertemuan (Jumat) tadi malam menyatakan tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo, di Purwokerto, Banyumas, Sabtu.

Menurut dia, pengambilalihan itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang menyebutkan ketika KPU Kabupaten/Kota tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas tertentu, kewenangannya diambil alih oleh KPU satu tingkat di atasnya, yakni KPU Provinsi.

KPU Jateng akan melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 12 Desa Karangkemojing, TPS 4 Desa Gancang, dan TPS 11 Desa Samudra, Kecamatan Gumelar, Banyumas.

Kendati demikian, pemungutan ulang tetap dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS, sementara KPU Provinsi Jateng hanya mengoordinasikannya, ujarnya.

"Pemungutan suara ulang dapat dilaksanakan Minggu (20/4) pagi, Minggu siang, Senin (21/4) pagi, atau Senin siang. Tergantung kesiapan mereka dan pemungutan ulang hanya dilakukan untuk DPRD Kabupaten," katanya dan menambahkan koordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS dilaksanakan pada Sabtu.

Pemungutan ulang di tiga TPS itu dilakukan karena surat suara DPRD Kabupaten tertukar antardaerah pemilihan saat Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Menghadapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Banyumas justru melakukan penghitungan ulang terhadap perolehan suara di TPS 12 Desa Karangkemojing dan TPS 11 Desa Samudra, dari tiga TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada Kamis (17/4).

Penghitungan suara ulang itu hanya dilakukan untuk surat suara yang tertukar antardapil, yakni dengan mengonversikan nomor urut nama calon legislator yang dicoblos pada surat suara yang tertukar, dengan nomor urut caleg pada surat suara yang seharusnya untuk TPS tersebut.

Sementara untuk TPS 4 Desa Gancang, dianggap selesai oleh KPU Banyumas karena telah lebih dulu dilakukan konversi.

"Konversi tidak ada dasar hukumnya, hanya kesepakatan. Pemungutan suara ulang bukan opsi melainkan perintah, kalau pilihan atau opsi, berarti ada pilihan lain," tegas Joko.

Sementara itu, KPU Jateng akan menonaktifkan para komisioner KPU Banyumas untuk sementara selama proses pemungutan ulang tersebut berlangsung.

Anggota KPU Jateng akan menangani proses rekapitulasi perolehan suara di Banyumas selama anggota KPU Banyumas dinonaktifkan.