Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Sabtu, mengatakan bahwa pemetaan kerawanan merupakan langkah awal mengantisipasi pelanggaran dalam pemilihan calon kepala daerah serentak.
Elias menyebut ada empat dimensi pemetaan kerawanan yang mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, yaitu dimensi sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
"Dimensi sosial politik selama pelaksanaan pemilu di seluruh Tanah Papua relatif cukup tinggi," kata Elias.
Menurut dia, ada sejumlah potensi kerawanan meliputi penyalahgunaan dana hibah, ketiadaan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), sengketa pemilu, kekerasan SARA, dan netralitas ASN/TNI/Polri.
Selain itu, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat tetap terdaftar dalam DPT, perlengkapan pemungutan suara tidak sesuai dengan ketentuan, dan pemilihan suara ulang (PSU).
Baca juga: KPU tetapkan DPS pada Pilkada 2024 di Papua Barat 375.678 jiwa
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat
"Isu politisasi SARA pada Pemilu 2024 di Papua Barat cukup tinggi, termasuk politik uang sehingga perlu diantisipasi," kata dia.Baca juga: KPU tetapkan DPS pada Pilkada 2024 di Papua Barat 375.678 jiwa
Baca juga: Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat
Ia mengemukakan bahwa potensi kerawanan timbul pada tahapan perencanaan program dan anggaran, pembentukan pengawas ad hoc, pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu juga mengidentifikasi sembilan isu kerawanan yang mencakup penyelenggara negara, pengawas pemilu, adjukasi dan keberatan, keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan kampanye.
"Isu rawan lainnya itu saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, hak pemilih, dan partisipasi kelompok masyarakat," ujar Elias.
Sesuai dengan pemetaan isu yang menjadi kerawanan pada Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakukan sejumlah langkah pencegahan sebagai upaya mitigasi risiko.
Langkah tersebut, lanjut dia, meliputi peningkatan koordinasi internal maupun eksternal, penguatan kapasitas pengawas pemilu, dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada seluruh masyarakat.
"Nanti akan ada patroli pengawasan, pembukaan posko pengaduan masyarakat, dan rutin mempublikasi hasil pengawasan setiap tahapan pemilu," ujar Elias.