Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum dapat meminimalisasi munculnya kotak kosong.
"Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon," kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini akan membuat partai politik mempunyai waktu untuk mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung.
Tidak hanya itu, perpanjangan masa pendaftaran juga memungkinkan bagi partai politik untuk mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran.
Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.
Baca juga: KPU: Masa pendaftaran di daerah dengan satu bakal calon diperpanjang
Namun demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari.
"Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon diperpanjang pada tanggal 2–4 September 2024.
Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8), Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.
Baca juga: KPU fasilitasi pemilih yang ingin pilih kotak kosong di surat suara
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam kesempatan sama mengumumkan ada 48 daerah yang hanya mempunyai satu bakal pasangan calon sampai masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.
Rinciannya, satu bakal pasangan calon itu ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota.
Mengenai hal itu, Idham melanjutkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.
"Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," kata Idham.
Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Keduanya diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu sebanyak 17 partai politik kecuali PKN.
Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Baca juga: KPU: Calon tunggal perlu dapat suara 50 persen lebih untuk terpilih
Baca juga: KPU: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal
Pilkada 2024
Perpanjangan masa pendaftaran calon perkecil munculnya kotak kosong
31 Agustus 2024 14:09 WIB
Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: