Panwaslu Sumbawa proses tiga kasus politik uang
18 April 2014 04:34 WIB
Penyitaan Surat Suara Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang Abdulrosyied menunjukkan sisa surat suara Pemilu yang disita oleh Panwaslu, Kabupaten Tangerang, Banten (16/4). Panwaslu mengamankan sebanyak 11.832 surat suara ilegal yang ditemukan di kantor PPK Pasar Kemis dan dikhawatirkan akan disalahgunakan. (ANTARA FOTO/ Aditya)
Sumbawa Besar (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangani sedikitnya tiga kasus dugaan atau politik uang calon anggota legislatif di wilayah setempat.
Tiga calon legislatif (caleg) yang diindikasikan melakukan politik uang ini berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang tersebar di Dapil 3 dan Dapil 4 Sumbawa.
Anggota Panwaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat yang dikonfirmasi Kamis, menyatakan, dari tiga caleg ini, satu di antaranya telah dinyatakan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu (Tipilu), sehingga tidak dapat diajukan ke penyidik Gakkumdu guna proses hukum lebih lanjut.
"Caleg dari Partai Golkar yang berada di Dapil 3 Sumbawa tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur untuk diajukan ke penyidik Gakumdu, sehingga tidak dapat diproses lanjut. Sedangkan satu Caleg Golkar lainnya yang berada di Dapil 4 Sumbawa, sedang dalam proses klarifikasi," kata Syamsi.
Untuk dugaan money politik caleg di Dapil 4 tersebut, Panwas telah meminta keterangan tujuh orang saksi sejak Selasa (15/4) hingga Rabu (16/4).
Rencananya, ungkap Syamsi, pihaknya akan segera meminta klarifikasi orang yang terindikasi sebagai perantara money politic tersebut. Jika dari keterangannya menguatkan indikasi adanya praktik itu, Panwas akan menggelar rapat pleno yang kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke penyidik Gakumdu.
Di bagian lain Syamsi Hidayat mengaku baru saja menerima laporan kasus yang sama di Dapil 3 Sumbawa yang diduga dilakukan Caleg PAN.
"Kami baru menerima laporannya dan menyiapkan panggilan untuk meminta klarifikasi pelapor dan sejumlah saksi," ujarnya.
(KR-SZH/A029)
Tiga calon legislatif (caleg) yang diindikasikan melakukan politik uang ini berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN), yang tersebar di Dapil 3 dan Dapil 4 Sumbawa.
Anggota Panwaslu Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat yang dikonfirmasi Kamis, menyatakan, dari tiga caleg ini, satu di antaranya telah dinyatakan belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu (Tipilu), sehingga tidak dapat diajukan ke penyidik Gakkumdu guna proses hukum lebih lanjut.
"Caleg dari Partai Golkar yang berada di Dapil 3 Sumbawa tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur untuk diajukan ke penyidik Gakumdu, sehingga tidak dapat diproses lanjut. Sedangkan satu Caleg Golkar lainnya yang berada di Dapil 4 Sumbawa, sedang dalam proses klarifikasi," kata Syamsi.
Untuk dugaan money politik caleg di Dapil 4 tersebut, Panwas telah meminta keterangan tujuh orang saksi sejak Selasa (15/4) hingga Rabu (16/4).
Rencananya, ungkap Syamsi, pihaknya akan segera meminta klarifikasi orang yang terindikasi sebagai perantara money politic tersebut. Jika dari keterangannya menguatkan indikasi adanya praktik itu, Panwas akan menggelar rapat pleno yang kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke penyidik Gakumdu.
Di bagian lain Syamsi Hidayat mengaku baru saja menerima laporan kasus yang sama di Dapil 3 Sumbawa yang diduga dilakukan Caleg PAN.
"Kami baru menerima laporannya dan menyiapkan panggilan untuk meminta klarifikasi pelapor dan sejumlah saksi," ujarnya.
(KR-SZH/A029)
Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: