Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana mengakui memberikan bantuan uang Rp1 miliar kepada calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui advokat Susi Tur Andayani untuk diserahkan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitsui Akil Mochtar.

"Uang Rp1 miliar diserahkan Farid yaitu staf di PT Bali Pacific ke Bu Susi untuk kepentingan Pak Amir karena dia minta bantuan," kata Wawan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Wawan bersaksi dalam sidang terdakwa Susi Tur Andayani yang didakwa menjadi perantara pemberian uang kepada Akil. Susi adalah pengacara pasangan Amir Hamzah dan Kasmin yang maju sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati Lebak dari Partai Golkar yang menggugat kemenangan pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi.

Pemberian itu dilakukan pada 1 Oktober 2013, sehari setelah pada 30 September 2013 Susi menemui Wawan untuk meminta konfirmasi pemberian uang kepada Akil karena pada 29 September 2013 Amir dan Wawan sudah melakukan pembicaraan awal agar Wawan menyediakan bantuan uang untuk diberikan kepada Akil.

"Awalnya Pak Amir minta Rp2 miliar, padahal saya pada tanggal 29 September itu tidak mengiyakan untuk membantu karena dia (Amir) bukan saudara saya atau siapa-siapa jadi saya tidak ada kepentingannya dengan dia. Tapi karena khawatir dia tetap minta Rp2 miliar jadi uang Rp1 miliar ini saya katakan dari Bu Atut," tambah Wawan.

Ia juga mengaku tidak mempunyai motif apapun dalam memberikan uang tersebut.

"Saya tidak ada motivasi apapun karena kebetulan saja yang nyalon adalah kakak saya, adik saya, istri saya, jadi inisiatif saya saja untuk membantu mereka, pemberian Rp1 miliar itu karena saya panik dengar Pak Akil marah," tambah Wawan.

Kakak yang dimaksud Wawan adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, adik yaitu adik tirinya Tubagus Haerul Jaman yaitu Wakil Walikota Serang 2008-2013 dan Walikota Serang 2013-2018 sedangkan istrinya adalah Walikota Tangerang Selatang Airin Rachmi Diany.

Sedangkan Akil yang disebut marah beradal dari SMS yang dikirimkan Akil ke Susi saat bertemu Wawan pada 30 September yang berbunyi "ah males aku gak bener janjinya," karena awalnya Akil meminta Rp3 miliar untuk pemenangan sengketa pilkada Lebak.

"Saat bertemu saya, Bu susi terus minta supaya membantu Pak Amir dan setelah melihat SMS Pak Akil yang kesal, tidak lama Susi menelepon Amir dan disambungkan ke saya, akhirnya di situ saya menyanggupi untuk bantu Pak Amir karena Pak Akil marah dan akan berpengaruh ke sengketa pilkada Serang padahal saya butuh Susi untuk sengketa pilkada Serang," tambah Wawan.

Wawan juga mengaku merasa dijebak oleh Amir Hamzah karena ia tidak pernah menyatakan persetujuan untuk memberikan bantuan kepada Amir.

"Pada 29 September saat bertemu Amir, dia bercerita bahwa sedang mengurus sengketa pilkada Lebak dengan Bu Susi yang diceritakan diurus dengan Pak Akil dan Pak Akil minta Rp3 miliar dan disanggupi Rp1 miliar sehingga Amir minta bantuan Rp1 miliar ke saya, tapi karena saya tidak ada kepentingan di situ maka saya katakan agar jangan memaksakan diri kalau tidak ada uang," ungkap Wawan.

Pada tanggal yang sama, Wawan pun bertemu dengan Akil Mochtar di rumah dinasnya di Widya Chandra.

"Pak Akil mengatakan dia sedang menyidangkan Lebak dan sebentar lagi akan diplenokan, selain itu juga memegang (sengketa pilkada) Tangerang tapi karena saya tidak memahami maka saya dengarkan saja," tambah Wawan yang menjabat sebagai komisaris utama PT Bali Pacific Pragama sejak 1995-sekarang.

Dalam perkara ini, Susi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.