"Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menerapkan reward dan punishment (hukuman) terhadap pemda dalam hal pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan dari APBD," kata Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Dede Yusuf.
Baca juga: Mantan Menristek: Mendikbud harus ikut tentukan anggaran pendidikan di K/L lain
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pembiayaan Pendidikan bersama mantan Menteri Riset dan Teknologi sekaligus mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.Baca juga: Mantan Menristek: Mendikbud harus ikut tentukan anggaran pendidikan di K/L lain
Dorongan itu merupakan simpulan dari rapat tersebut terkait dengan pendapat dari Bambang mengenai pemerintah perlu memastikan mandatory spending atau alokasi untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen dilaksanakan sesuai ketentuan yang benar.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca juga: Panja nilai pendidikan tinggi penting dalam optimalkan bonus demografi
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Baca juga: Panja nilai pendidikan tinggi penting dalam optimalkan bonus demografi
Namun pada praktiknya, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI masih menemukan adanya pemerintah daerah yang tidak menjalankan amanat tersebut. Hal senada juga telah disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (19/6).
"Sebagian pemda mengalokasikan anggaran tidak sampai 20 persen," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR ingatkan alokasi anggaran pendidikan harus tepat sasaran
Suharti meminta dukungan seluruh pihak, termasuk DPR RI untuk mendorong pemerintah daerah menjalankan ketentuan UU Sisdiknas itu.Baca juga: Anggota DPR ingatkan alokasi anggaran pendidikan harus tepat sasaran