Pilkada 2024
KPU: Masa pendaftaran di daerah dengan satu bakal calon diperpanjang
30 Agustus 2024 16:43 WIB
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon diperpanjang pada 2–4 September 2024.
Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.
Baca juga: KPU: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam kesempatan sama mengumumkan ada 48 daerah yang hanya mempunyai satu bakal pasangan calon sampai masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.
Rinciannya, satu bakal pasangan calon itu ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota.
Mengenai hal itu, Idham melanjutkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.
"Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," kata Idham.
Baca juga: KPU Jatim catat ada lima daerah miliki calon tunggal
Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Keduanya diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu sebanyak 17 partai politik kecuali PKN.
Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal
Dalam sesi jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, Idham mengatakan KPU daerah bakal kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.
"KPU provinsi, kabupaten, kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.
Baca juga: KPU: Pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 tersebar di 48 daerah
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam kesempatan sama mengumumkan ada 48 daerah yang hanya mempunyai satu bakal pasangan calon sampai masa pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.
Rinciannya, satu bakal pasangan calon itu ditemukan di satu provinsi, kemudian 42 kabupaten, dan lima kota.
Mengenai hal itu, Idham melanjutkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.
"Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon," kata Idham.
Baca juga: KPU Jatim catat ada lima daerah miliki calon tunggal
Calon tunggal pada Pemilihan Gubernur Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Keduanya diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu sebanyak 17 partai politik kecuali PKN.
Dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27–29 Agustus 2024, ada 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.
Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.
Baca juga: KPU perpanjang masa pendaftaran jika hanya ada calon tunggal
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: