Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memberikan dua tambahan kewenangan terkait pengelolaan pertanahan, yakni penetapan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Pemerintah Provinsi Aceh setelah dilakukan perundingan yang cukup lama.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu, mengatakan dengan demikian pembahasan mengenai kewenangan pertanahan sudah disepakati oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh.

"Soal pertanahan sudah selesai, ditambah dua lagi, jadi ada sebelas kewenangan terkait pengelolaan kewenangan Pemprov Aceh. Sebelumnya mereka (Aceh) minta semuanya yaitu 21 kewenangan," kata Djohermansyah usai pertemuan antara Kemendagri dengan Pemprov dan DPR Aceh di Gedung Kemendagri.

Dua kewenangan HGU dan HGB tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki pada 2005.

Sementara itu, sembilan kewenangan lain diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov, dan Pemkab-Pemkot.

Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyjk retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.

"Sembilan urusan pertanahan yang sesuai PP itu semua provinsi dapat juga. Jadi ini sudah deal dan sepakat bahwa sembilan (kewenangan) itu ditambah dua lagi," kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Sementara itu Gubernur Aceh Zaini Abdullah lega dengan kesepakatan tersebut, meskipun masih ada perundingan terkait pengelolaan sumber daya alam laut minyak dan gas dan persoalan penggunaan lambang bendera yang belum menemui kesepakatan.

"Akhirnya ada kemajuan, walaupun masa cooling down berakhir hari ini (Rabu) dan selama yang lain belum tuntas 100 persen, kami akan membicarakannya di sana (Aceh)," kata Zaini ketika ditemui secara terpisah usai pertemuan.

Pihak Pemprov dan DPR Aceh, Rabu, menemui Mendagri Gamawan Fauzi untuk melanjutkan perundingan setelah berakhirnya masa tenang yang keempat.

Hasilnya, masa "cooling down" terkait Qanun bendera Aceh kembali diperpanjang untuk kelima kalinya, terhitung mulai Kamis (17/4) hingga 16 Juni, sampai dicapai kesepakatan atas rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden. (*)