Jakarta (ANTARA) - Masjid merupakan tempat ibadah yang suci bagi umat Islam, di mana setiap muslim datang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ada banyak adab dan tata cara untuk mengunjungi masjid, salah satunya yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah boleh tidaknya seorang perempuan hamil masuk ke masjid.

Pertanyaan ini tentu penting dijawab agar para perempuan hamil merasa tenang dan yakin dalam melaksanakan ibadah di tempat yang penuh berkah ini.

Syariat Islam tidak melarang perempuan hamil memasuki masjid ataupun menunaikan shalat di dalam masjid. Dalam Fatwa Lajnah Daimah (7/332) dituturkan:

"Seorang wanita muslimah diperbolehkan menunaikan shalat di masjid. Suaminya tidak boleh melarangnya kalau dia meminta izin selagi dia menutupi (aurat) dan tidak terlihat sesuatu yang dilarang untuk dilihat oleh lelaki asing. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ


Artinya: "Kalau istri-istri kamu meminta izin pergi ke masjid, maka berikanlah izin untuk mereka."

Redaksi lainnya mengenai hukum perempuan memasuki masjid adalah dari riwayat Muslim sebagai berikut:

"Jangan melarang para perempuan bagiannya di masjid kalau mereka meminta izin kepadamu. Maka Bilal (anak dari Abdullah bin Umar) mengatakan, 'Demi Allah, pasti saya akan melarang mereka.' Maka Abdullah mengatakan kepadanya, 'Saya mengatakan apa yang dikatakan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam sementara kamu mengatakan kamu akan melarang mereka.'"

Dari hadis-hadis tersebut menunjukkan dengan jelas, tidak ada larangan bagi perempuan muslim maupun yang sedang hamil untuk memasuki masjid.

Selain kekhawatiran terkait hukumnya perempuan hamil untuk memasuki masjid, terdapat hukum agama yang disyariatkan Allah SWT bagi wanita hamil sesuai dengan kondisinya sebagai berikut:
  1. Diharamkan bagi perempuan hamil untuk makan, minum atau beraktivitas yang membahayakan janin atau menyebabkan keguguran.
  2. Bagi perempuan hamil, dibolehkan berbuka di bulan Ramadan jikala puasa memberatkannya. Bahkan bisa jadi haram hukumnya berpuasa kalau hal itu membahayakan janin. Hal itu terdapat di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 16/271, "Diperbolehkan bagi orang hamil berbuka kalau khawatir menurut perkiraan kuat membahayakan pada dirinya dan anaknya. Dan wajib (berbuka) kalau khawatir pada darinya celaka atau kepayahan yang sangat. Dan dia harus mengqhada tanpa membayar fidyah."

Wallahu a’lam bisshawab.

Baca juga: Bolehkah perempuan haid ziarah kubur? Simak penjelasannya
Baca juga: Hukum membaca Al-Qur'an saat haid