"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.
Ade Ary menjelaskan laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.Kasus tersebut diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," katanya.
Menurut informasi atau peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor dan terlapor melakukan kerja sama investasi. Akhirnya pelapor mentransfer sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,2 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan hingga miliaran rupiah
Baca juga: Kapolres Jakut minta warga waspadai aksi penipuan secara daring
Awalnya berjalan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor. Kemudian pelapor telah memberikan somasi.Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku penipuan hingga miliaran rupiah
Baca juga: Kapolres Jakut minta warga waspadai aksi penipuan secara daring
"Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan peristiwa penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP, " sambungnya.
Ade Ary juga menyebutkan kasus ini sedang didalami oleh Sub Direktorat (Subdit) Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pendalaman dalam tahap penyelidikan dan serangkaian upaya dilakukan apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak.
"(Pemanggilan) Dalam waktu dekat, ini awal penyelidikan berawal dari pelapor yang juga sebagai korban. Nanti akan dijadwalkan dalam waktu dekat, nanti kami pastikan lagi," katanya.