Quin mengatakan status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, pihaknya juga melakukan kajian dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
Baca juga: Bawaslu Jakbar terima 50 laporan pencatutan nama tanpa izin
Kendati demikian, terkait gugur atau tidaknya Dharma-Kun maka Bawaslu DKI menyerahkan semua keputusan KPU DKI terkait proses pendaftaran di Pilkada DKI.
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," ujarnya.
Baca juga: Khawatir nama dicatut, warga di Palmerah datangi posko data pemilih
Jika hadir dalam pendaftaran, maka Dharma-Kun menjadi menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Baca juga: Hingga Senin, Bawaslu DKI terima 253 laporan pencatutan NIK