merupakan putusan yang bermakna bagi rakyat seluruh Indonesia karena menciptakan demokrasi yang sehat dengan menghilangkan kotak kosong di Pilkada 2024. "Putusan MK itu bermakna, itulah kami sebut ketika putusan MK hadir, Partai Baru menyebutkan selamat datang demokrasi bermakna, kemarin sempat demokrasi tidak sehat, sekarang sehat," kata Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Said menyebutkan, putusan MK juga membuka peluang sehingga banyak calon-calon alternatif yang bermunculan dan sebagai bukti bahwa demokrasi kembali membaik. Selain itu, adanya perubahan dinamika pilkada di beberapa daerah di Indonesia.
"Luar biasa daerah-daerah yang tadinya hanya lawan kotak kosong sekarang semua sudah punya banyak calon alternatif. Banyak calon yang ternyata awalnya nggak punya tiket karena harus 20 persen kursi," katanya.
Sekarang dengan syarat 10, 8,5, 7,5 dan 6,5 persen membuat banyak calon baru bermunculan. "Saya kira ini sehat dan bagus bagi demokrasi," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK
Baca juga: KPU DKI tetapkan minimal suara sah parpol untuk ajukan cagub
Menurut Said, makna baik bagi demokrasi dari putusan MK tersebut tidak hanya dirasakan oleh partainya, tetapi juga partai lain dan masyarakat.Sekarang dengan syarat 10, 8,5, 7,5 dan 6,5 persen membuat banyak calon baru bermunculan. "Saya kira ini sehat dan bagus bagi demokrasi," kata Said.
Baca juga: Partai Buruh pastikan kawal peraturan KPU sesuai putusan MK
Baca juga: KPU DKI tetapkan minimal suara sah parpol untuk ajukan cagub
Putusan MK tersebut banyak didukung oleh masyarakat seperti melakukan aksi di Gedung DPR saat DPR akan mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada (UU Pilkada) namun tidak mengakomodir putusan MK ataupun aksi-aksi lain di Gedung KPU RI dan MK.
Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah akhirnya menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodasi putusan MK tersebut.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8) dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.