Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi memperpanjang masa pendaftaran calon peserta Pilkada 2024, karena tercatat baru satu bakal pasangan calon yang resmi mendaftar.

"Kami menunggu hari ini sampai pukul 23.59 WIB, dan kalau pendaftar peserta pilkada masih tetap satu pasang, terpaksa akan kami perpanjang sampai tiga hari ke depan atau sampai dengan 2 September 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto di Sungailiat, Kamis.

Perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada sesuai peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, jika pendaftar hanya satu pasang.

Kalaupun sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran diketahui hanya satu pasang, maka tetap akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah atau calon tunggal.

"Peserta pilkada hanya satu pasang, akan ditetapkan sebagai pasangan tunggal karena KPU tidak ada istilah kotak kosong," jelasnya.

KPU Kabupaten Bangka, kemarin Rabu (28/8) menerima berkas administrasi pendaftaran salah satu pasangan calon Pilkada 2024 dan dinyatakan berkas tersebut telah lengkap.

"Jika peserta pilkada hanya satu pasangan calon, saya optimis pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka akan berjalan lancar sesuai dengan tahapan dan aturan," kata Sinarto.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah itu, mendukung Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan pada 27 November 2024.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung Pilkada 2024 dengan menyampaikan hak suara guna kepentingan pembangunan Kabupaten Bangka lima tahun ke depan," ujarnya.

Baca juga: Pakar nilai Pilkada Jateng akan berjalan menarik
Baca juga: PDIP tepis kompromi dengan Jokowi dalam pencalonan Pramono Anung
Baca juga: Puan tanggapi kabar PDIP usung Anies pada Pilkada Jabar