Untuk itu, terdapat berbagai pandangan dan aturan yang berbeda terkait dengan hal tersebut.
Para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal apakah wanita haid boleh membaca Al-Qur'an atau tidak. Secara umum ada tiga pendapat yang muncul dan berkembang, yaitu mengharamkan secara mutlak, membolehkan secara mutlak dan membolehkan dengan catatan.
1. Haram secara mutlak
Terdapat beberapa pendapat dari mayoritas ulama Madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan bahwa membaca Al-Qur'an saat sedang haid haram hukumnya.
Pendapat tersebut didasari oleh dalil-dalil berikut:
- Hadis Ibnu umar
لا يقرأ الجنب ولا الحائض القرآن
“Tidak boleh membaca Al-Quran bagi orang yang junub dan haid.”
- Hadis Ali bin Abi Talib
كان النبي ﷺ يقرأ القرآن على كل أحواله سوى الجنابة
“Adalah Nabi SAW selalu membaca Al-Quran dalam segala kondisi dan situasi, kecuali ketika beliau junub.”
2. Boleh secara mutlak
Pendapat ini dipegang oleh Madzhab Zhahiri yang dipimpin oleh Ibnu Hazm. Menurutnya, seorang wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan membaca Al-Qur'an tanpa syarat, baik karena khawatir lupa hafalan maupun tidak.
Ibnu Hazm menyatakan bahwa membaca Al-Qur'an bisa dilakukan dalam berbagai posisi, seperti tiduran, berdiri, duduk, atau bersandar.
Alasannya adalah karena beliau memandang bahwa membaca Al-Qur'an merupakan perbuatan baik, dan tidak ada larangan khusus bagi siapapun untuk melakukannya.
Ibnu Hazm juga menilai bahwa semua hadis yang menjadi dasar pendapat mayoritas ulama (jumhur) dalam melarang wanita haid membaca Al-Qur'an dianggap lemah (dhaif) dari segi sanad, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
3. Boleh dengan catatan
Abu Muhammad bin Hazm berkata (Al—Muhalla: 1/77-78): “Permasalahan: Membaca al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, semua itu boleh dilakukan dengan berwudhu atau tanpa wudhu dan (boleh) bagi yang junub dan juga yang haid.
Hal tersebut diperbolehkan karena membaca Al-Qur’an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah merupakan perbuatan-perbuatan baik yang disunahkan, dan orang yang melakukannya mendapat pahala, maka barangsiapa yang melarang hal-hal tersebut dalam sebagian kondisi-kondisi tertentu, wajib untuk mendatangkan dalil”.
Sebenarnya, tidak ada hadis yang bisa dijadikan sebagai landasan kuat atau dasar hukum untuk melarang hal tersebut. Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).
Untuk membaca Al-Qur'an memang paling baik adalah dalam keadaan suci dari hadas dan najis dan hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebelum membaca Al-Qur'an. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang perempuan haid membaca Al Quran.
Wallahu a’lam bisshawab.
Baca juga: Bolehkah perempuan haid ziarah kubur? Simak penjelasannya
Baca juga: Jamu untuk melancarkan haid
Baca juga: Apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin?