Semarang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi terhadap demonstrasi mahasiswa di depan DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 26 Agustus 2024 lalu yang berakhir ricuh.

"Kami turun ke Semarang karena ada aksi besar 26 Agustus lalu yang menyedot perhatian nasional," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian di Semarang, Kamis.

Menurut dia, sekitar tiga hari tim dari Komnas HAM berada di Semarang untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi dan korban dalam kericuhan antara mahasiswa dan polisi itu.

Dalam investigasi tersebut, lanjut dia, Komnas HAM bertemu dengan pejabat Polda Jawa Tengah, mahasiswa, korban, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah, hingga pendamping dari kelompok masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, tim juga mengumpulkan rekaman CCTV untuk dianalisa.

Ia menuturkan unjuk rasa merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang memerlukan perlindungan negara.

"Penyampaian pikiran di muka umum dijamin oleh undang-undang. Ini merupakan hal bagus untuk demokrasi," katanya.

Baca juga: Ombudsman Jateng minta polisi pedomani prosedur pengamanan demonstrasi
Baca juga: Belasan mahasiswa peserta aksi di Semarang dilarikan ke RS


Pascademo yang berakhir ricuh kemarin, ia meminta jangan sampai para mahasiswa yang melakukan aksi mendapat intimidasi.

"Demo merupakan sesuatu yang positif, oleh karena itu demo jangan menjadi sumber trauma," katanya.

Saurlin menambahkan hasil investigasi tersebut akan dianalisis sebelum akhirnya Komnas HAM memberikan rekomendasi atas peristiwa tersebut.

Sebelumnya, polisi membubarkan paksa aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8) petang.

Sempat terjadi aksi dorong antara mahasiswa dan petugas kepolisian yang berjaga.

Dalam aksinya, para mahasiswa merusak dua pintu gerbang kompleks kantor yang berada satu lokasi dengan kantor Wali Kota Semarang.

Polisi mendorong massa mahasiswa ke arah Utara di Jalan Pemuda dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata.

Baca juga: Kapolda Jateng: Tindakan hukum ke demonstran untuk ayomi masyarakat
Baca juga: Polisi bubarkan demonstrasi rusuh tolak UU Cipta Kerja di Semarang
Baca juga: Polisi amankan 95 orang terlibat demonstrasi ricuh di Yogyakarta