Khutbah Jumat terdiri dari dua bagian utama: khutbah pertama dan khutbah kedua. Dalam khutbah pertama, khatib memberikan nasihat mengenai ketakwaan serta ajaran agama. Sementara khutbah kedua umumnya mencakup doa, pujian kepada Allah SWT, dan ajakan kepada jamaah untuk meningkatkan amal ibadah serta ketaatan.
Dengan demikian, bagaimana hukum khutbah Jumat menurut ajaran Islam? Simak penjelasan berikut ini berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi.
Hukum khutbah Jumat dalam Islam melalui pandangan beberapa ulama
1. Ulama Jumhur
Pendapat mengenai hukum khutbah Jumat berbeda di kalangan ulama. Ulama Jumhur berpendapat bahwa khutbah Jumat adalah wajib, sementara menurut Madzhab Dzahiri, khutbah Jumat dianggap sebagai sunnah.
Khutbah Jumat merupakan sarana penting untuk menyampaikan pesan positif kepada umat Islam, berkat sifatnya yang rutin dan dihadiri secara berjamaah. Khutbah ini memiliki peranan penting sebagai pilar utama dalam penyebaran dakwah Islam di seluruh dunia.
Dalil yang digunakan oleh ulama jumhur (Mazhab Jumhur) berkaitan dengan khutbah Jumat adalah ayat Al Quran yang menyatakan: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka segeralah pergi untuk mengingat Allah dan tinggalkan jual beli" (QS. Al-Jumu'ah: 9).
"Perintah untuk segera mengingat Allah" diartikan sebagai ajakan untuk melaksanakan shalat Jumat dan khutbah. Jumhur ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW selalu memberikan khutbah sebelum shalat Jumat.
Tak hanya itu, Imam Syafi'i mengatakan bahwa khutbah Jumat merupakan salah satu syarat sah shalat Jumat dalam Islam. Imam Syafi'i berpendapat bahwa membaca khutbah merupakan wajib, dan tanpa khutbah, shalat Jumat dianggap tidak sah.
Dengan demikian, beberapa ulama sepakat bahwa khutbah merupakan syarat sahnya shalat Jumat. Tanpa khutbah, shalat Jumat dianggap tidak sah karena syaratnya tidak terpenuhi.
Namun, ada pendapat dari Imam Hasan Al-Bashri yang menyatakan bahwa khutbah Jumat bukan syarat sah. Meskipun begitu, pendapat ini dianggap lemah dibandingkan dengan pandangan mayoritas ulama.
Jika khutbah dianggap sebagai syarat sah shalat Jumat, maka hal itu tidak sesuai, karena belum ada dalil dalam as-Sunnah al-Muthahharah yang menyatakan kewajiban khutbah sebagai syarat. Yang ada hanya riwayat tentang praktik Rasulullah SAW yang secara rutin memberikan khutbah sebelum shalat Jumat.
Semua riwayat menunjukkan bahwa khutbah sebelum shalat Jumat merupakan sunnah muakkadah, bukan wajib atau syarat. Dengan kata lain, meskipun Rasulullah SAW secara konsisten melaksanakan khutbah, hal ini menunjukkan bahwa khutbah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban mutlak.
Kesimpulannya, khutbah sebelum shalat Jumat merupakan sunnah muakkadah dan merupakan syiar Islam yang selalu dilaksanakan sejak awal syariat shalat Jum’at hingga wafatnya Rasulullah SAW.
Wallahu a'lam bis-shawab
Baca juga: Syarat, tata cara dan bacaan shalat Jumat