Polda Metro Jaya tangkap tersangka ilegal akses akun mata uang kripto
29 Agustus 2024 14:37 WIB
Tersangka ilegal akses akun kripto berinisial FA (35) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap tersangka berinisial FA (35) yang melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang terjadi pada Kamis (22/8).
"Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.
"Dimana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024. Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan korban dan persetujuan korban, " katanya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ade Safri menjelaskan FA ditetapkan tersangka setelah FA menguasai ponsel korban yang hilang dan tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, " katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.
"Selanjutnya menurut informasi yang didapat bahwa saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA, " kata Ade Safri.
Kemudian tersangka yang ditangkap di Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut disita sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA.
Tersangka FA kemudian dikenakan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta
Baca juga: INDODAX giatkan literasi kripto guna dukung target OJK
Baca juga: OJK persiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto
"Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial FA yang berperan sebagai orang yang melakukan penarikan secara ilegal atas aset Binance milik korban, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Ade Safri menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima pesan bahwa akun binance korban berinisial REP telah diakses melalui perangkat lain.
"Dimana akun tersebut berada di handphone korban yang telah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024. Kemudian korban mendapatkan pesan dari email bahwa ada penarikan aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan korban dan persetujuan korban, " katanya.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi.
Ade Safri menjelaskan FA ditetapkan tersangka setelah FA menguasai ponsel korban yang hilang dan tersangka mengetahui terdapat akun Crypto Binance di dalamnya.
"Tersangka kemudian masuk ke dalam akun tersebut dan melakukan penarikan aset akun binance korban ke akun Indodax sejumlah Rp311 juta, " katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik tersebut merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 dan diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar atas nama tersangka FA.
"Selanjutnya menurut informasi yang didapat bahwa saldo dompet Indodax tersebut dilakukan penarikan ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA, " kata Ade Safri.
Kemudian tersangka yang ditangkap di Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat tersebut disita sejumlah barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA.
Tersangka FA kemudian dikenakan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta
Baca juga: INDODAX giatkan literasi kripto guna dukung target OJK
Baca juga: OJK persiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Tags: