Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino dalam penyelidikan proyek pengadaan sejumlah dermaga di perusahaan tersebut.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan pembangunan sejumlah dermaga pada 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Richard Joost Lino sudah tiba di gedung KPK tapi tidak berkomentar soal pemanggilannya.

"Penyelidikan ini bukan di (pelabuhan) Kalibaru, tapi untuk dermaga di Lampung dan di tempat lain," kata Johan pada Senin (14/4).

Richard Joost Lino sebelumnya pernah dipanggil KPK namun tidak bisa hadir karena masih bertugas di luar kota.

"Memang sebenarnya RJ Lino pernah dipanggil tapi dia tidak hadir karena sedang tugas di luar kota karena itu dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan tanggal 15 April," tambah Johan.

Namun Johan belum menjelaskan lebih rinci tentang proyek Pelindo II yang diselidiki KPK itu.

Serikat Pekerja Pelindo II pernah melaporkan manajemen perusahaan ke KPK.

Mereka melaporkan beberapa dugaan korupsi, antara lain dalam pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak.

Selain itu mereka juga melaporkan penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur serta dugaan penyimpangan dalam megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).