"Ada oknum petugas KPPS, ini banyak kami temukan, yang tidak menyerahkan Salinan Formulir C1 kepada saksi dari perwakilan partai politik dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu)," kata Muhammad di Gedung Bawaslu.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran serius itu ditemukan di banyak TPS di sedikitnya 17 provinsi.
"Ini temuan yang serius, kami menemukan di hampir lebih dari separuh provinsi yang oknum KPPS-nya tidak menyerahkan salinan Formulir C1 itu kepada Panwaslu dan saksi dari parpol," tambah dia.
Selain itu, berdasarkan laporan dari panwaslu, Muhammad mengatakan ada petugas KPPS yang tidak menulis sendiri hasil rekapitulasi dari Formulir C1 plano ke Formulir C1 folio.
Padahal, menurut ketentuan undang-undang dan peraturan KPU, salinan hasil rekapitulasi itu harus dilakukan sendiri oleh petugas KPPS dengan menggunakan tulisan tangan.
"Jadi, oknum itu menyerahkannya ke saksi dari parpol dan panwaslu untuk menyalin sendiri angka-angka rekapitulasi perolehan suara. Itu menyalahi undang-undang dan peraturan KPU, sehingga menurut kami harus ditindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Arief Budiman mengatakan pihaknya mempersilakan Bawaslu untuk mengawasi kinerja petugas penyelenggara di mulai dari tingkat bawah, seperti KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten-kota, hingga KPU provinsi.
Jika ditemukan ada dugaan pelanggaran administrasi, maka sanksi yang akan diterima oleh para petugas tersebut paling berat adalah diberhentikan sebagai penyelenggara Pemilu.
Sedangkan jika temuan dugaan pelanggaran itu menyangkut ranah tindak pidana, KPU mempersilakan Bawaslu untuk mengadukan ke Kepolisian.
"Silakan saja dipolisikan petugas PPS yang seperti itu, tetapi dengan catatan harus ada kejelasan laporan. Jangan sampai hanya isu-isu berhembus lalu dilaporkan polisi tanpa bukti jelas," kata Arief.
(F013/Z002)