Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro di X merinci, gerai itu buka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, termasuk sejumlah lokasinya yakni :
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Masyarakat yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: SIM Keliling Jakarta tersedia di lokasi ini