Bea Cukai-PSDKP lepasliarkan 177.300 benih lobster di Perairan Kepri
28 Agustus 2024 21:29 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti anakan buaya saat pengungkapan kasus penyelundupan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/5/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melepasliarkan 177.300 benih baby lobster hasil penyeludupan yang digagalkan di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo dikonfirmasi di Batam, Rabu, menyebut 177.300 benih baby lobster jenis lobster pasir itu diperkirakan bernilai kurang lebih Rp17,7 miliar.
Baca juga: Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura
Ratusan ribu benih baby lobster pasir itu gagal diseludupkan setelah Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan instansi terkait lainnya melakukan pengejaran terhadap dua hight speed craft (HSC) yang diduga akan menyeludupkan sumber daya laut bernilai tinggi tersebut dengan modus “ship to ship” (STS).
“Jadi benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau,” katanya.
Baca juga: Polri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar
Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut perwakilan dari Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDP Tanjung Balai Karimun serta Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Pekan lalu, Kamis (22/8) juga dilaksanakan pelepasliaran 695.500 ekor benih lobster senilai Rp90 miliar di Perairan Galang Baru, Kota Batam, Kepulauan Riau oleh PSDP Wilayah Batam bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP sepanjang 2024 ini aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 2,4 juta ekor, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp418 miliar.
Baca juga: Polres Jember gagalkan penyelundupan ribuan baby lobster ke Singapura
Salah satu alasan utama di balik maraknya penyeludupan benih lobster ini karena harga jualnya yang tinggai di pasar internasional, yakni Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor.
Selain harga, budidaya lobster di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan di Vietnam yang sudah menggunakan teknologi maju. Sehingga penyelundupan ke negara tersebut terbilang tinggi.
Baca juga: Lanal Karimun menggagalkan penyelundupan baby lobster tujuan Singapura
Adapun modus para pelaku menyelundupkan benih lobster Indonesia dengan menyelundupkan langsung dari tempat pengepul naik HSC, dari Sumatera langsung ke negara tujuan.
Selain di Sumatera, modus penyeludupan benih lobster juga terjadi di Pulau Jawa.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster di Sumsel
Baca juga: Lanal Batam gagalkan penyelundupan baby lobster ke Singapura
Baca juga: Polresta Sidoarjo gagalkan pengiriman 33 ribu benur ilegal
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau Priyono Triatmojo dikonfirmasi di Batam, Rabu, menyebut 177.300 benih baby lobster jenis lobster pasir itu diperkirakan bernilai kurang lebih Rp17,7 miliar.
Baca juga: Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura
Ratusan ribu benih baby lobster pasir itu gagal diseludupkan setelah Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan instansi terkait lainnya melakukan pengejaran terhadap dua hight speed craft (HSC) yang diduga akan menyeludupkan sumber daya laut bernilai tinggi tersebut dengan modus “ship to ship” (STS).
“Jadi benih baby lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut di wilayah Perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau,” katanya.
Baca juga: Polri gagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar
Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut perwakilan dari Lanal TBK, Polres Karimun, Stasiun Bakamla Karimun, PSDP Tanjung Balai Karimun serta Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
Pekan lalu, Kamis (22/8) juga dilaksanakan pelepasliaran 695.500 ekor benih lobster senilai Rp90 miliar di Perairan Galang Baru, Kota Batam, Kepulauan Riau oleh PSDP Wilayah Batam bersama Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Berdasarkan data Ditjen PSDKP sepanjang 2024 ini aparat penegak hukum di Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 2,4 juta ekor, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp418 miliar.
Baca juga: Polres Jember gagalkan penyelundupan ribuan baby lobster ke Singapura
Salah satu alasan utama di balik maraknya penyeludupan benih lobster ini karena harga jualnya yang tinggai di pasar internasional, yakni Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per ekor.
Selain harga, budidaya lobster di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan di Vietnam yang sudah menggunakan teknologi maju. Sehingga penyelundupan ke negara tersebut terbilang tinggi.
Baca juga: Lanal Karimun menggagalkan penyelundupan baby lobster tujuan Singapura
Adapun modus para pelaku menyelundupkan benih lobster Indonesia dengan menyelundupkan langsung dari tempat pengepul naik HSC, dari Sumatera langsung ke negara tujuan.
Selain di Sumatera, modus penyeludupan benih lobster juga terjadi di Pulau Jawa.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster di Sumsel
Baca juga: Lanal Batam gagalkan penyelundupan baby lobster ke Singapura
Baca juga: Polresta Sidoarjo gagalkan pengiriman 33 ribu benur ilegal
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: